proses rekrutmen PPKD berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas dan afirmasi termasuk mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen juga diperhatikan dalam perekrutan PPKD,” kata Kordiv SDMO dan Diklat ini. (Tim)