Lintasjambi.co.id.Batanghari. Pasca terjadi dugaan aksi penyerangan di Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Seorang oknum anggota Polres Batanghari berinisial “D”, kini menuai sorotan, dan dituntut oleh Warga untuk ditindak tegas. Sebab, oknum ini diduga sebagai provokator dalam dugaan aksi penyerangan bersama sejumlah pemuda yang mayoritas berasal dari Talang Inuman Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian.
Tak hanya itu, warga juga meminta agar oknum anggota tersebut meminta maaf kepada seluruh warga Desa Bajubang Laut atas ulahnya yang sudah meresahkan atau mengganggu kenyamanan masyarakat setempat. Oknum Anggota ini, diketahui bertugas di Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres setempat.
Menurut seorang Tokoh Pemuda Desa Bajubang Laut, Pirdana Atrio Putra, SE. Ulah oknum tersebut tidak mencerminkan sebagai Aparat Penegak Hukum. Sehingga, “D” harus dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku di internal kepolisian, dan meminta maaf kepada masyarakat.
“Dari pengakuan para pemuda jalan baru itu, “D” inilah yang mengajak mereka untuk masuk ke desa kami. Tujuannya juga tidak jelas, katanya mau menyelesaikan masalah dengan mencari oknum pemuda kami yang disebut-sebut terlibat keributan dengan pemuda Jalan Baru. Tapi kenapa tengah malam? Kalau mau baik-baik kenapa ada yang membawa senjata tajam?” sebutnya.
Lebih lanjut Pirdana mengatakan, sebagai anggota kepolisian “D” tidak seharusnya melakukan aksi yang meresahkan seperti itu. Apalagi dalam rombongan itu, ada seorang pelajar SMA dan Mahasiswa.
“Kalau memang benar pemicu awalnya karena ada perkelahian, sesuai Prosedur di Kepolisian setau saya bukan ranahnya dia (D) untuk menangani apalagi menindak oknum pelaku. Sebab informasinya dia (D) itu bertugas di Satres Narkoba, jadi itu ranahnya Unit Pidum atau Pihak Satreskrim yang punya wewenang. Kalau TO Narkoba ya baru tugas dia,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bajubang Laut Edi Yanto, SE saat mengatakan, saat kejadian itu telah dilakukan mediasi bersama Waka Polres Batanghari Kompol M. Ridha. Dari hasil mediasi itu, terdapat beberapa butir point yang menjadi kesepakatan perdamaian terhadap 10 orang Pemuda tersebut yang ditandatangani di atas Materai.
“10 orang oknum pemuda itu sudah kita maafkan. Karena kita menganggap mereka berani masuk ke Desa kami karena di dampingi oleh oknum Polisi (D) itu. Makanya, kita minta kepada pak Waka Polres untuk menindak tegas oknum itu sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut Edi Yanto mengatakan, para terduga pelaku penyerangan yang diamankan tersebut juga telah mengakui kesalahannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Serta tidak ada tuntutan apapun terhadap kerusakan yang terjadi dalam insiden tersebut akibat amukan massa. Seperti beberapa unit sepeda motor dan lain sebagainya.
“Saat ini kita menunggu kebijakan dari pihak Polres Batanghari terhadap oknum tersebut. Sebab dalam mediasi itu, Waka Polres Batanghari Kompol M. Ridha menyampaikan untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya (D) itu. Kata Waka Polres, hasilnya nanti akan disampaikan ke Pemerintah Desa melalui saya,” terangnya. (Edw)