Lintasjambi.co.id.Batang Hari.– Diduga Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Linda Industri Sawit (PT. LIS) di Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi, belum memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang Hari, Jumat, (18/08/2023).
Informasi yang didapat, pabrik tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan dan sudah menghasilkan bahan olahan untuk dijual.
Sewaktu di konfirmasi ke Kepala Bidang Perizinan Dinas PMPTSP, Novery membenarkan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin.
“Benar perusahaan tersebut belum ada mengajukan izin. Mengenai penindakan itu bukan domain kami, melainkan hak dari Satuan Pol PP Batang Hari untuk melakukan tindakan ke lapangan,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Zamzami, S.H., Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Kabupaten Batang Hari mengatakan, sebelum beroperasi tiap perusahaan itu wajib melengkapi perizinan dari Pemerintah melalui Dinas terkait.
“Khususnya mengenai analisis Dampak lingkungan (AMDAL) dari pembangunan pabrik kelapa sawit ini, bagaimana kita bisa mengetahui dan mengevaluasi dampak terhadap lingkungan kalau kegiatan usaha ini tidak mengurus perizinan.”
Jika tidak mengantongi izin, bagaimana pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pabrik kelapa sawit ini.
Ia menambahkan, “ dari kegiatan usaha ini tentunya menimbulkan limbah, bagaimana pengelolaan limbahnya? Apakah pengelolaannya sesuai regulasi.? Kalau tidak sesuai regulasi, akan menimbulkan kerusakan lingkungan.”
Dengan kejadian itu, Zamzami. SH menegaskan, akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengecek ke lapangan.
“Kita minta Dinas terkait untuk turun ke lapangan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) guna melihat kebenarannya. Apakah ada indikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut, kalau memang terbukti ada pelanggaran maka saya menyarankan agar usaha pabrik kelapa sawit ini segera ditutup” tegasnya. (Red**)