Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Polsek Muara Bulian melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Muara Bulian, mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai. pada Sabtu (28/02/2026)
Kegiatan Ops Pekat tersebut dilaksanakan sebagai upaya preventif guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya yang ditimbulkan akibat peredaran dan konsumsi minuman keras di lingkungan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan ke sejumlah toko dan kios yang diduga menjual minuman keras. Adapun lokasi yang dilakukan pengecekan di kios kios. beralamat di Di RT 02. RW 04 Kelurahan Tertai Kecamatan Muara bulian. Kabupaten Batang Hari.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan Seorang pelaku yang menjual minuman keras jenis tuak Sebanyak kurang lebih 8 liter barang tersebut langsung di amankan dengan kejadian ini kapolsek langsung menidak tegas pelaku dengan cara memberikan himbawan agar yang bersangkutan tidak menjual minuman tuak dan yang bersangkutan membuat pernyataan secara tertulis berjanji tidak akan menjual minuman tuak lagi dan bersedia menjaga situasi kamtibmas selama bulan suci Ramadhan.

Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana S.I.K melalui Kapolsek Muara bulian AKP Arlan. P.S menyampaikan bahwa kegiatan Ops Pekat merupakan langkah nyata kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Operasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang berawal dari konsumsi miras. Alhamdulillah, selama pelaksanaan kegiatan situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kapolsek
Polsek Muara Bulian akan terus melaksanakan Ops Pekat dan KRYD secara rutin sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat. (DA)










