Kehebohan Melanda SPBU Muara Bulian, Satu Unit Motor Thunder Terbakar Saat Pengisian BBM Kualitas Udara Memburuk, Bupati Batang Hari Keluarkan Edaran Siswa Sekolah Daring  Kepala Sekolah Se-Kabupaten Batang Hari Ikuti Zoom Meeting Tanggap Kabut Asap, Pembelajaran Dialihkan Ke Daring Menyikapi Kabut Asap, Gubernur Jambi Keluarkan Surat Edaran PTM Menjadi PJJ Alias Daring Waspada Kabut Asap, Dinkes Batang Hari Berikan Lima Cara Lindungi Diri Dan Keluarga

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:12 WIB

Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari Bekuk Pengedar Sabu di Desa Pompa Air

Lintasjambi.co.id.Bajubang.- Tim Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Kepolisian Resort Batang Hari kembali menunjukan komitmennya didalam memberantas para pelaku penyalahgunaan Narkotika, kali ini seorang laki-laki Desa Purwosari Kecamatan lais Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang diduga pemakai sekaligus pengedar di ciduk Tim setresnarkoba Polres Batang Hari atau yang disapa dengan Tim kuda hitam.

Adapun penangkapan laporan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/40/VII/2005/SPKT.Satresnarkoba /Polres Batanghari/Polda Jambi. Tanggal 7 Juli 2025

Penangkapan pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu tersebut di benarkan oleh kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Batang Hari IPTU Simbang Tetap melalui sambungan Whatsapp pribadinya, Selasa. (08/07/2025)

Di katakan IPTU Simbang Tetap bahwa telah diamankan 1 (satu) Orang Laki-laki dalam tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kecamatan Bajubang.

Pelaku bernama Jeni Ronaldo Bin Farid wajedi Umur 45 Tahun Jenis kelamin laki-laki, adapun  lokasi penangkapan di RT 009.RW 04, Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari.

Simbang tetap menjelaskan kronologis penangkapan
Pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang hari mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di di Desa Pompa Air Kec.Bajubang Kab.Batang Hari, Setelah mendapatkan informasi, sekira pukul 22.40. Wib, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari  dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Batang Hari (IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H, M.H.) langsung menuju tempat yang di duga menjadi tempat terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu tersebut dan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil mengamankan 1 (Satu) orang Laki laki yang mengaku bernama Jeni.

BACA JUGA  Peduli Terhadap Warga Yang Terkena Musibah Kebakaran, Polsek Maro Sebo Ilir Salurkan Bantuan

Setelah melakukan penangkapan Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan  Jeni, di temukan 1 (Satu) unit hendphone merk VIVO Y15S berikut simcard kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar penangkapan, di temukan diselipan pokok sawit ditemukan kantong plastik warna hitam yang berisikan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu , 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis sabu ,1 (satu) buah sendok sabu dari pipet plastic dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik klip ukuran kecil kosong dan di temukan di selipan atap pondok 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan plastic klip ukuran kecil kosong.

Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap JENI bahwa ia mendapatkan Narkotika jenis sabu dari IWAN (DPO) sebanyak 1(satu) kantong dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah) dan baru dibayarkan Jeni sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta rupiah). Selanjutnya atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti langsung dibawa dan di amankan ke Satresnarkoba Polres Batang Hari, guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Warga Ancam Tutup dan Blokir Jalan, Jika Angkutan Batu Bara Melewati Jalan Kabupaten di Desa Pompa Air

 

Adapun Barang Bukti yang diamankan
4 (Empat) paket kecil plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu.

2 (Dua) paket Sedang plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu. Berat Bruto : 6,83 gram.
1 (Satu) Buah Sendok Sabu yang terbuat dari pipet plastic . 6 (Enam) Buah plastic klip bening ukuran sedang kosong;
2 (Dua) Bungkus plastic klip Bening transparan berisikan plastic klip bening transparan ukuran kecil kosong;
3 (Tiga) Buah Lipatan tisu warna putih;. 3 (Buah) buah kantong plastic berwarna hitam dan putih transparan ;
H. 1 (Satu) unit heandphone merk VIVO Y15S Berwarna biru berikut simcard
1 (satu) unit SPM R2 merk Honda CRF warna Hitam Merah.

Atas perbuatan pelaku yang melanggar Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Butuh Perhatian Pemkab Batang Hari, Jembatan Penghubung Antar Desa Malapari Dan Desa Napal Sisik Rusak Berat

Batanghari

Bupati MFA Serahkan Sertifikat Tanah Redistribusi Kegiatan Tahun 2013 Untuk Warga Bungku

Batanghari

Diduga Pengelolaan Dana Bos SD. 55/I Tak Transparan, LSM Kompej Akan Adukan Kepala Sekolah Ke APH

Batanghari

Final Spektakuler, Bupati Batang Hari Tutup Open Turnamen Voli: “Olahraga Satukan Warga Dan Hidupkan Ekonomi

Batanghari

Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Batanghari Sebanyak 223.777 Pemilih.

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Berharap Pemkab Segera Bayarkan Rapel Gaji Pegawai Tahun 2024 

Batanghari

Pemda Batanghari Kembali Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Struktural

Batanghari

Wakili Ketua DPRD, Minarti SH Hadiri Musrenbang RKPD Kecamatan Muara Tembesi TA. 2024