Polres Batang Hari Borong Penghargaan IKPA Sempurna 100% Dari Kapolri KONI Batang Hari Bersama Forki Gelar Kejuaraan Karate Antar Pelajar Se-Kabupaten Batang Hari Tahaun 2026 Bupati MFA Hadiri Peresmian Dan Serah Terima Rumah Layak Huni Di Desa Simpang Terusan Hadiri Sedekah Bubur Di Desa Pasar Terusan, Pesan Bupati MFA : Tradisi Positif Seperti Ini Agar Tetap  Dilanjutkan Abaikan Panggilan DPRD Batang Hari, PT MMS Dinilai Lecehkan Lembaga Wakil Rakyat

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:12 WIB

Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari Bekuk Pengedar Sabu di Desa Pompa Air

Lintasjambi.co.id.Bajubang.- Tim Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Kepolisian Resort Batang Hari kembali menunjukan komitmennya didalam memberantas para pelaku penyalahgunaan Narkotika, kali ini seorang laki-laki Desa Purwosari Kecamatan lais Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang diduga pemakai sekaligus pengedar di ciduk Tim setresnarkoba Polres Batang Hari atau yang disapa dengan Tim kuda hitam.

Adapun penangkapan laporan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/40/VII/2005/SPKT.Satresnarkoba /Polres Batanghari/Polda Jambi. Tanggal 7 Juli 2025

Penangkapan pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu tersebut di benarkan oleh kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Batang Hari IPTU Simbang Tetap melalui sambungan Whatsapp pribadinya, Selasa. (08/07/2025)

Di katakan IPTU Simbang Tetap bahwa telah diamankan 1 (satu) Orang Laki-laki dalam tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kecamatan Bajubang.

Pelaku bernama Jeni Ronaldo Bin Farid wajedi Umur 45 Tahun Jenis kelamin laki-laki, adapun  lokasi penangkapan di RT 009.RW 04, Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari.

Simbang tetap menjelaskan kronologis penangkapan
Pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang hari mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di di Desa Pompa Air Kec.Bajubang Kab.Batang Hari, Setelah mendapatkan informasi, sekira pukul 22.40. Wib, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari  dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Batang Hari (IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H, M.H.) langsung menuju tempat yang di duga menjadi tempat terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu tersebut dan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil mengamankan 1 (Satu) orang Laki laki yang mengaku bernama Jeni.

BACA JUGA  Gelar Rakor Forkopimda Tahun 2025, Bupati Fadhil : Perbedaan Pendapat Merupakan Bahagian Dari Demokrasi

Setelah melakukan penangkapan Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan  Jeni, di temukan 1 (Satu) unit hendphone merk VIVO Y15S berikut simcard kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar penangkapan, di temukan diselipan pokok sawit ditemukan kantong plastik warna hitam yang berisikan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu , 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis sabu ,1 (satu) buah sendok sabu dari pipet plastic dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik klip ukuran kecil kosong dan di temukan di selipan atap pondok 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan plastic klip ukuran kecil kosong.

Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap JENI bahwa ia mendapatkan Narkotika jenis sabu dari IWAN (DPO) sebanyak 1(satu) kantong dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah) dan baru dibayarkan Jeni sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta rupiah). Selanjutnya atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti langsung dibawa dan di amankan ke Satresnarkoba Polres Batang Hari, guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Hadiri Pembukaan MTQ Ke-54 Tingkat Kecamatan Muara Bulian, Sekda M. Azan. SH, Hakekatnya MTQ Melahirkan Generasi Yang Berakhlak, Beriman Dan Bertaqwa

 

Adapun Barang Bukti yang diamankan
4 (Empat) paket kecil plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu.

2 (Dua) paket Sedang plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu. Berat Bruto : 6,83 gram.
1 (Satu) Buah Sendok Sabu yang terbuat dari pipet plastic . 6 (Enam) Buah plastic klip bening ukuran sedang kosong;
2 (Dua) Bungkus plastic klip Bening transparan berisikan plastic klip bening transparan ukuran kecil kosong;
3 (Tiga) Buah Lipatan tisu warna putih;. 3 (Buah) buah kantong plastic berwarna hitam dan putih transparan ;
H. 1 (Satu) unit heandphone merk VIVO Y15S Berwarna biru berikut simcard
1 (satu) unit SPM R2 merk Honda CRF warna Hitam Merah.

Atas perbuatan pelaku yang melanggar Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ketua DPRD Anita Yasmin, Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar RAPBD-P Tahun 2023 dan Nota Pengantar RAPBD Tahun 2024

Batanghari

Mewakili Bupati, Asisten I  Membuka Secara Resmi Festival Lomba Seni Siswa Nasional Jenjang SD dan SMP Se-Kabupaten Batanghari Tahun 2023

Batanghari

Bupati MFA Hadiri Hari Puncak Festival Literasi Batanghari Tahun 2023

Batanghari

Surat Permintaan Ma,af Sudah Dilayangkan Ke Bupati, Ridwan Suib SE, Siap Meminta Ma,af Secara Terbuka

Batanghari

Heboh…. Warga Muara Tembesi Ditemukan Gantung Diri

Batanghari

Timdu Dan DPRD Batang Hari Turun Ke Sialang Pungguk, Cek 186 Hektar Lahan Sengketanya SAD vs PT IKU

Batanghari

Quzwaini, M. SP, Anggota DPRD Batang Hari, Menghadiri Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih HUT RI Ke-79

Batanghari

Bupati MFA Hadiri Undangan Halal Bihalal dan Silaturahmi Bersama IBI Batanghari