Kapolres Batang Hari Pimpin Commander Wish Di Tengah Kabut Asap Pekat, Siaga Penuh Sepanjang Jalan Sri Sudewi Pemkab Batang Hari Hadiri Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jambi, Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan Kedekatan Dengan Masyarakat Jadi Kunci Sukses Rumah Bunda Batang Hari, Bunda Zulva Fadhil Tampil Di Mata Loka Fest 2026 Belajar Shibori Di LPKA Muara Bulian: Dari Lipatan Kain Menuju Modal Masa Depan Di Tengah Kabut Asap Pekat, Kapolres, Waka Polres Dan PJU Polres Batang Hari Turun Langsung Atur Lalu Lintas

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:12 WIB

Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari Bekuk Pengedar Sabu di Desa Pompa Air

Lintasjambi.co.id.Bajubang.- Tim Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Kepolisian Resort Batang Hari kembali menunjukan komitmennya didalam memberantas para pelaku penyalahgunaan Narkotika, kali ini seorang laki-laki Desa Purwosari Kecamatan lais Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang diduga pemakai sekaligus pengedar di ciduk Tim setresnarkoba Polres Batang Hari atau yang disapa dengan Tim kuda hitam.

Adapun penangkapan laporan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/40/VII/2005/SPKT.Satresnarkoba /Polres Batanghari/Polda Jambi. Tanggal 7 Juli 2025

Penangkapan pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu tersebut di benarkan oleh kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Batang Hari IPTU Simbang Tetap melalui sambungan Whatsapp pribadinya, Selasa. (08/07/2025)

Di katakan IPTU Simbang Tetap bahwa telah diamankan 1 (satu) Orang Laki-laki dalam tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kecamatan Bajubang.

Pelaku bernama Jeni Ronaldo Bin Farid wajedi Umur 45 Tahun Jenis kelamin laki-laki, adapun  lokasi penangkapan di RT 009.RW 04, Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari.

Simbang tetap menjelaskan kronologis penangkapan
Pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang hari mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di di Desa Pompa Air Kec.Bajubang Kab.Batang Hari, Setelah mendapatkan informasi, sekira pukul 22.40. Wib, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari  dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Batang Hari (IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H, M.H.) langsung menuju tempat yang di duga menjadi tempat terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu tersebut dan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil mengamankan 1 (Satu) orang Laki laki yang mengaku bernama Jeni.

BACA JUGA  Mula. P. Rambe Genap 57 Tahun, Segenap Pimpinan Media Online "Lintasjambi.co.id" Ucapkan Selamat HUT Sekda Batang Hari

Setelah melakukan penangkapan Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan  Jeni, di temukan 1 (Satu) unit hendphone merk VIVO Y15S berikut simcard kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar penangkapan, di temukan diselipan pokok sawit ditemukan kantong plastik warna hitam yang berisikan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu , 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis sabu ,1 (satu) buah sendok sabu dari pipet plastic dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik klip ukuran kecil kosong dan di temukan di selipan atap pondok 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan plastic klip ukuran kecil kosong.

Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap JENI bahwa ia mendapatkan Narkotika jenis sabu dari IWAN (DPO) sebanyak 1(satu) kantong dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah) dan baru dibayarkan Jeni sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta rupiah). Selanjutnya atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti langsung dibawa dan di amankan ke Satresnarkoba Polres Batang Hari, guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Dihadapan Ibu-Ibu PKK Se-Kabupaten Batanghari, Bupati MFA Menjamin Layanan Kesehatan Masyarakat Serta Pendidikan

 

Adapun Barang Bukti yang diamankan
4 (Empat) paket kecil plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu.

2 (Dua) paket Sedang plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu. Berat Bruto : 6,83 gram.
1 (Satu) Buah Sendok Sabu yang terbuat dari pipet plastic . 6 (Enam) Buah plastic klip bening ukuran sedang kosong;
2 (Dua) Bungkus plastic klip Bening transparan berisikan plastic klip bening transparan ukuran kecil kosong;
3 (Tiga) Buah Lipatan tisu warna putih;. 3 (Buah) buah kantong plastic berwarna hitam dan putih transparan ;
H. 1 (Satu) unit heandphone merk VIVO Y15S Berwarna biru berikut simcard
1 (satu) unit SPM R2 merk Honda CRF warna Hitam Merah.

Atas perbuatan pelaku yang melanggar Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasropi, Melaksanakan Sholat Idul Adha Di Masjid Miftahul Huda Rengas Condong

Batanghari

Warga Aro Di Hebohkan Dengan Maraknya Pencurian Rumah, Kadus Ari : Diduga Karna Maraknya Peredaran Narkoba

Batanghari

Satlantas Polres Batang Hari Lakukan Peneguran Dan Himbauan Kepada Pengemudi Roda 6 Yang Parkir Di Bahu Jalan

Batanghari

Lakukan Pengukuhan Forum TJSLBU Bupati MFA : Agar Program Kerja Organisasi Bisa Diselaraskan Dengan Program Kerja Pemkab  Batang Hari

Batanghari

Kasat Narkoba Bersama Kepala BNNK Batang Hari Lakukan Sosialisasi Pembentukan Kampung Bebas Narkoba

Batanghari

Lakukan Rilis Akhir Tahun 2025, Kapolres Batang hari : Perkara Pencurian Dan Narkoba Masih Mendominasi

Budaya

Soliditas TNI-Polri, Tiga Kapolres Beri Kejutan HUT TNI Ke-81 Di Kodim 0415/Jambi

Batanghari

Bupati Batang Hari Berhasil Naikkan UHC dari 82,27 % Menjadi 96.66% Untuk Kepesertaan Jaminan Kesehatan