Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri Di MSU Dilimpahkan Ke Polres Muaro Jambi Pemkab Batang Hari Raih Anugerah Daerah Penjaga Kesehatan Inklusif  Terbaik Lewat Inovasi “Dokter Tangguh” Kapolda Jambi Tekankan “Idealis Dalam Tujuan, Pragmatis Dalam Cara” Ke Jajaran Polri Polres Batanghari Gelar Audiensi, Aksi Unras LSM Batal – Kasus Oknum Polsek Muara Tembesi Diproses Propam Kapolsek Muara Tembesi Iptu Sugeng Luncurkan “Dapur Umum Gratis”, Warga Ikut Gotong Royong

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:12 WIB

Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari Bekuk Pengedar Sabu di Desa Pompa Air

Lintasjambi.co.id.Bajubang.- Tim Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Kepolisian Resort Batang Hari kembali menunjukan komitmennya didalam memberantas para pelaku penyalahgunaan Narkotika, kali ini seorang laki-laki Desa Purwosari Kecamatan lais Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang diduga pemakai sekaligus pengedar di ciduk Tim setresnarkoba Polres Batang Hari atau yang disapa dengan Tim kuda hitam.

Adapun penangkapan laporan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/40/VII/2005/SPKT.Satresnarkoba /Polres Batanghari/Polda Jambi. Tanggal 7 Juli 2025

Penangkapan pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu tersebut di benarkan oleh kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Batang Hari IPTU Simbang Tetap melalui sambungan Whatsapp pribadinya, Selasa. (08/07/2025)

Di katakan IPTU Simbang Tetap bahwa telah diamankan 1 (satu) Orang Laki-laki dalam tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kecamatan Bajubang.

Pelaku bernama Jeni Ronaldo Bin Farid wajedi Umur 45 Tahun Jenis kelamin laki-laki, adapun  lokasi penangkapan di RT 009.RW 04, Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari.

Simbang tetap menjelaskan kronologis penangkapan
Pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang hari mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di di Desa Pompa Air Kec.Bajubang Kab.Batang Hari, Setelah mendapatkan informasi, sekira pukul 22.40. Wib, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari  dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Batang Hari (IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H, M.H.) langsung menuju tempat yang di duga menjadi tempat terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu tersebut dan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil mengamankan 1 (Satu) orang Laki laki yang mengaku bernama Jeni.

BACA JUGA  Waka Polres Batang Hari Laksanakan Pers Rilis Kasus Curanmor Dan Kembalikan Barang Bukti Kepada Pemiliknya

Setelah melakukan penangkapan Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan  Jeni, di temukan 1 (Satu) unit hendphone merk VIVO Y15S berikut simcard kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar penangkapan, di temukan diselipan pokok sawit ditemukan kantong plastik warna hitam yang berisikan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu , 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis sabu ,1 (satu) buah sendok sabu dari pipet plastic dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik klip ukuran kecil kosong dan di temukan di selipan atap pondok 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan plastic klip ukuran kecil kosong.

Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap JENI bahwa ia mendapatkan Narkotika jenis sabu dari IWAN (DPO) sebanyak 1(satu) kantong dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah) dan baru dibayarkan Jeni sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta rupiah). Selanjutnya atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti langsung dibawa dan di amankan ke Satresnarkoba Polres Batang Hari, guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  KETUA FRAKSI DEMOKRAT MENGUCAPKAN SELAMAT HUT KE-74 KABUPATEN BATANGHARI

 

Adapun Barang Bukti yang diamankan
4 (Empat) paket kecil plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu.

2 (Dua) paket Sedang plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu. Berat Bruto : 6,83 gram.
1 (Satu) Buah Sendok Sabu yang terbuat dari pipet plastic . 6 (Enam) Buah plastic klip bening ukuran sedang kosong;
2 (Dua) Bungkus plastic klip Bening transparan berisikan plastic klip bening transparan ukuran kecil kosong;
3 (Tiga) Buah Lipatan tisu warna putih;. 3 (Buah) buah kantong plastic berwarna hitam dan putih transparan ;
H. 1 (Satu) unit heandphone merk VIVO Y15S Berwarna biru berikut simcard
1 (satu) unit SPM R2 merk Honda CRF warna Hitam Merah.

Atas perbuatan pelaku yang melanggar Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Share :

Baca Juga

Daerah

Wabup H. Bakhtiar Terima Simbolis Bantuan Beras Fortifikasi Sebanyak 7.075 Kg Untuk Baduta Stunting Dari Pemprov Jambi 

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi Menghadiri Pelantikan Pengurus Baznas Periode 2025-2030

Ekonomi

Menjelang Natal dan Tahun Baru 2026, Bupati Mhd Fadhil Arief Menghadiri Rapat TPID Se-Provinsi Jambi

Nasional

Menerima Apresiasi Women’s Inspiration Award Dari INews TV, Zulva Fadhil Satu-Satunya Ketua TP PKK di Indonesia Penerima Penghargaan

Batanghari

Bertindak Selaku Pembina Upacara, MFA : ASN Di Lingkungan Pemkab Batang Hari Harus Bersikap Netral Dalam Menghadapi Pemilu 2024

Batanghari

Anita Yasmin, SE, Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Soroti Jalan Provinsi Yang Rusak

Batanghari

Tega…..??? Ayah Cabuli Anak Kandung

Batanghari

Razia Gabungan Polres Batang Hari, UPTD Samsat, Serta Dinas Perhubungan Menyasar Pelanggar PKB Serta Plat Luar Yang Belum  BBn KB