Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Batanghari, memanggil pengadu YA dan juga 3 orang saksi lainnya terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh salah satu Anggota DPRD bernama PT, rabu pagi, sekira pukul 08.00 Wib,
Ketua BK DPRD Batanghari, Irwanto saat diwawancarai mengatakan ”BK kembali mengadakan sidang etik, pada sidang kedua ini mereka memanggil YA (Pengadu) dan saksi lainnya.
“Hari ini kami mengadakan sidang etik kedua, dengan memanggil sejumlah saksi dan pengadu terkait sidang dugaan pelanggaran etik salah satu anggota dewan, ”Sebutnya.
Saat ini kasus bullying / perundungan tersebut tengah ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Batanghari atas laporan korban berinisial YA, ketua BK DPRD Irwanto ketika dihubungi lewat telpon What Shaapnya Kamis, (8/5/2025) menjelaskan Badan Kehormatan (BK) DPRD telah memangil serta meminta keterangan dari beberapa orang saksi termasuk dari pelapor sendiri tuturnya.
Sementara itu, menurut salah satu anggota BK DPRD, FP mengatakan ”Dari 4 orang saksi yang kami diundang oleh badan kehormatan, hanya tiga orang saksi yang baru bisa hadir.
“Karena satu orang saksi lainnya masih ada agenda perjalanan dinas, maka minggu depan akan kembali kita panggil saksi tersebut, setelah itu baru kita akan mengkonfrontasi saudara PT,” Kata Nando.
Tambahnya ”Selama proses persidangan ini, BK DPRD Batanghari belum bisa memutuskan apa hasil sidang, karena masih ada beberapa tahapan-tahapan yang harus dilakukan.
“Karena teradu belum kita panggil dan nanti setelah semua dipanggil, akan kita bahas didalam rapat paripurna.
“Disitu lah nanti apakah masuk dalam pelanggaran ringan, sedang atau berat,”Sebutnya.
Untuk diketahui, PT Dari fraksi dari partai PKB diadukan Oleh YA dari Fraksi partai Golkar ke BK DPRD Batanghari terkait dugaan penghinaan. PT sendiri menjabat sebagai Ketua Komisi I di DPRD, dan juga merupakan anggota Dewan dari partai PKB. (DA)