Peringati HAN ke-42, Bupati Fadhil: Wujudkan Batang Hari Ramah Anak Dan Berdampak Bupati Batang Hari Hadiri Penutupan Liga Voli Batang Hari Super Tangguh 2026, CV. Arvi Dan MMVB Jadi Juara Bupati Fadhil Audiensi Bersama Kemendukbangga/BKKBN Jambi, Perkuat Sinergi Cegah Stunting Lewat Program GENTING Kukuhkan Pengurus DWP Batang Hari Periode 2024-2029, Bupati Fadhil : Dorong Perkuat Peran Di Bidang Pendidikan, Ekonomi Dan Sosial Budaya Siapkan Desa Menghadapi E-Monev KIP 2026, Pemkab Batang Hari Gelar Sosialisasi PPID

Home / Batanghari / Daerah

Selasa, 11 April 2023 - 04:48 WIB

Merasa Tertipu, Terkait Lahan Miliknya, M. Saman Meminta Bantuan Hukum Kekuasa Hukum PWRI

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak Beginilah Nasib M.Saman Warga Desa Sengkati Baru, merasa Tertipu Penguasaan Bidang Tanah milik nya Dan meminta Bantuan hukum Kepada Fauzan, SH. Sebagai Kuasa Hukum PWRI Cabang Batang Hari Pada Senin 10/04/23.

Terkait tanah hak milik nya yang terletak di desa sengkati baru kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari, yang dikuasai oleh saudara Arya Budi tidak lain adalah keponakan nya Sendiri, Di duga sudah di terbitkan sertifikat nya. dengan luas tanah tersebut lebih kurang 6 hektar ujar saman kepada media ini.

Dalam pemaparannya M.saman menjelaskan kronologis tanah hak milik nya, “pada bulan juli 2014, Saudara Arya Budi bertemu kerumah saya pada malam senin malam jam19:00 WIB dengan maksud dan tujuan memohon agar diberikan pekerjaan, dengan rasa iba mengingat dan menimbang karena turunan kekeluargaan maka saya sampaikan, ada tanah kosong dan timbul lah kesepakatan, untuk menjadikan kerja sama membangun suatu kebun yang lebih kurang Seluas 6 Hektar dengan pola bagi dua setelah kebun itu berumur 3 tahun atau dengan cara kerja sebagai berikut:

BACA JUGA  Wakil Bupati Batanghari Serahkan Bedah Rumah Baznas Tahun 2022

Saya menyiapkan tanah kosong dengan luas lebih kurang 6 hektar, dan Saudara Arya Budi menanam, merawat dan membeli bibit hingga sampai penanaman.

Terjadilah kesepakatan kerja sama dengan pola bagi 50/50.

“Maka kita buatlah perjanjian tertulis yang dipegang oleh saudara Arya Budi dengan cara saudara Arya Budi memegang Poto Copy perjanjian dan saya memegang surat asli.

“Dengan berjalan nya waktu dengan proses penggarapan penanaman dan perawatan lebih kurang 3 tahun, tidak ada permasalahan dari pihak manapun, maka sampai pada pembagian yang disepakati untuk pola pembagian 50/50 pada saat itu, Dan saya menanyakan kepada Saudara Arya Budi pada tahun 2018.

BACA JUGA  PJ Sekda Mula P Rambe Kembali Kukuhkan Pejabat BKAD, Untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan Di Pemkab Batang Hari

“Kapan pembagian kita dilakukan Sebut Saman. Saudara Arya Budi menjawab belum Saatnya dikarenakan masih kecil atau belum merata semua katanya pada saat itu.

Selanjut nya pada tahun 2022 saya tanyakan kembali dilokasi lahan kebun saya yang di garapnya, kepada saudara Arya Budi.

“Budi bagaimana perjanjian kita dahulu?

Kemudian saudara Arya Budi menjawab dengan tegas mengatakan tidak ada lagi perjanjian kito atau kerja sama kito bahwa tanah iko bukan milik sayo lagi sebut Budi.

“Sayo menjawab tanah siapo kalau bukan tanah sayo cobo istigfar Budi dak salah sebut dak, salah cakap kau tu,”tutur nya.

Sehingga berita ini di tayangkan Arya budi yang bersangkutan, belum dapat di konfirmasi. (Edw)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Melantik Pengurus TP-PKK Batanghari, Bupati Fadhil : PKK Bisa Mengayomi Masyarakat Dan Berikan Pelayanan Kepada Ibu Hamil

Batanghari

Perayaan Idul Fitri Di Batang Hari, Kebakaran Hebat Melanda Rumah Dan Kios Di Pasar Talang Inuman

Batanghari

Mewakili Bupati,  Asisten I Membuka Secara Resmi Kegiatan O2SN Tingkat Kabupaten Batanghari  Tahun 2023

Batanghari

Polsek Maro Sebo Ilir Gelar Ops Pekat, Sasaran Utama Peredaran Miras

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Rahmad Hasrofi Hadiri Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Daerah

Asisten 1 Setda Mewakili Bupati Hadiri  Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se – Kabupaten Batanghari 

Batanghari

Peringatan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, 266 Orang Napi Lapas Kelas IIB Muara Bulian Mendapatkan Remisi

Daerah

Wabup H. Bakhtiar Hadiri Kunker Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026