Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Batanghari dicecar beragam pertanyaan oleh pimpinan dan anggota DPRD Batanghari dalam Rapat khusus tindak lanjut temuan BPK, Selasa (20/06/2023).
Anak buah Bupati Batanghari itu didesak untuk menjelaskan mekanisme pengelolaan pinjaman daerah pada Bank Jambi dan Bank Sumsel Babel ini.
“Soal Pinjaman Daerah ini saya agak bingung, kenapa duitnya belum keluar dari Kas Daerah tapi sudah menjadi temuan BPK, biasanya yang diperiksa itu duitnya sudah keluar lalu ditanya kemana perginya duit itu, kan begitu logikanya, ini masih menjadi misteri bagi saya,” kata Wakil Ketua II Ilhamudin.
DPRD juga menilai, proses pencairan proyek Pinjaman Daerah terkesan bertele-bertele. Beberapa paket pekerjaan yang tuntas dikerjakan Desember tahun 2022 lalu, baru dibayarkan pada Juni 2023.
“MOU PinDa ini kan di bulan Juli 2022, setau kami di lapangan fisiknya sudah selesai pada Desember 2022, kenapa kini baru dibayar? Saya agak sedih karena masalah ini berimplikasi luas, kita tau bahwa APBD ini pendobrak ekonomi, tapi ketika duit ini lambat cair maka pertumbuhan ekonomi juga ikut lambat,” papar dewan dari Politisi PKB itu.
Ilhamudin berpendapat, pemerintah daerah harus segera melakukan proses pencairan setelah pekerjaan tersebut sudah dinyatakan selesai di akhir tahun 2022. Hal ini sejalan dengan pendapat BPK dalam LHP atas LKPD 2022.
“Ini mestinya dicairkan setelah pekerjaan itu selesai, tapi kok baru sekarang dibayar, ada yang dibulan April, Mei, sampai Juni. Apakah disitu ada faktor kesengajaan? Kita mungkin tidak membayangkan bahwa kontraktor yang mengerjakan itu ada yang berutang sana – sini, minjam bank, dan itu dikenakan bunga, nah kini kena denda lagi karena ada kekurangan volume,” jelasnya.
Anggota DPRD Fraksi Golkar Sirojudin juga mengatakan hal yang sama, menurutnya proses pencairan dana Pinda, Bakeuda Batanghari terkesan pilih kasih dengan pihak rekanan.
“Sekarang ini yang jadi masalah, Desa Ladang Peris dan Desa Sungkai, kemudian Desa Sungai Ruan dan Desa Rantau Gedang, jalan ini kan sudah lama selesainya, nah kenapa (pembayaran) lambat daripada yang lain, pencairannya malah lambat dari jalan Ness,” protes nya
Menyikapi hal ini, Sekretaris Bakeuda Batanghari, Akmal menjelaskan proses pencairan tersebut dapat dibayarkan apabila pihak rekanan benar-benar melengkapi tanggung jawab secara fisik pekerjan dan administrasi.
“Kami Bakeuda akan memproses tergantung kecepatan rekanan dalam melengkapi dokumen terkait pinjaman ini, apabila lengkap kami akan konsultasikan ke Inspektorat dan Bank Jambi tentang proses pencairannya, apabila tidak lengkap maka akan kami kembalikan,” tutur Akmal. (JNK/Red)