Oknum Dokter Gigi Dan Doktor UIN Jambi Resmi Di Laporkan Kepolres Oleh Ricky Wijaya Nah………. Diduga, Dokter Gigi Di Puskesmas Mersam Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Doktor UIN Jambi Terlibat Kunker Kapolres Batang Hari Ke Polsek Pemayung Dan Gerakan Pangan Murah Pawai Pembangunan HUT RI Ke-80, Star Di Lepas Wabup H. Baktiar, Finis Di sambut Bupati MFA  Kapolres Batang Hari Bertindak Selaku Irup Pada Prosesi Penurunan Sangsaka Merah Putih HUT RI Ke-80

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Kamis, 22 Juni 2023 - 13:35 WIB

Satresnarkoba Polres Batanghari Amankan 2 Wanita Pelaku Pengedar Sabu

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Rangkayo Hitam, Kelurahan Muara Bulian, Rabu (21/06/2023).

Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial YM, (37) serta EN (35) keduanya adalah warga Kelurahan Ma Bulian Kabupaten Batang Hari.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Deri OKI Wicaksono SH, Kamis, (22/06/2023).

Kasat Narkoba Iptu Deri Oki menerangkan kronologis penangkapan tersangka berawal pada hari Rabu, tanggal 21 Juni Pukul 14.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Batang Hari mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di sebuah warung gorengan Jalan Rangkayo Hitam, Kelurahan Muara Bulian.

BACA JUGA  Gubernur Jambi, Didampingi Bupati  Batanghari Lounching Gerakan Pangan Murah

Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang perempuan di TKP yaitu di jalan Rangkayo Hitam tepatnya di warung gorengan Rt. 37 Kelurahan Muara Bulian.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Opsnal yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” tutur Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi kepada pelaku YN diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang dengan inisial J (masih dalam pengejaran) pada hari Selasa 20 Juni di daerah Mersam dengan maksud untuk dijual kembali Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya.

BACA JUGA  Pembukaan Pesta Siaga Peringatan Hari Pramuka Ke-64, Kakak Zulva Fadhil Bertindak Selaku Inspektur Upacara

“Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” tutup Kasat Narkoba. (AD)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Sarolangun, Pimpin Evakuasi Korban Banjir Dan Berikan Bantuan

Batanghari

Mewakili Bupati, Asisten I Setda Batang Hari, Muhammad Rifa’i, SP, ME, Menghadiri Musrenbang RKPD Kecamatan Muara Bulian

Hukrim

Polres Gorontalo Ungkap Perbuatan Guru Mesum Yang Viral Di Sosmed

Batanghari

Tapa Malenggang (Inspirasi Kaum Muda)

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Rahmat Hasrofi, Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Dikelurahan Sridadi

Batanghari

Melaksanakan Sholat Idul Adha Di Kelurahan Bajubang, Sekda Batanghari : Qurban Filosofinya Berkorban Demi Orang Banyak Dan Kepentingan Umum

Batanghari

Hadiri Apel Puncak Hari Pramuka Ke-62, Bupati MFA : Kepramukaan Membentuk Karakter Peserta Didik Yang Disiplin Dan Tangguh

Batanghari

Pawai Budaya Sebagai Awal Pembukaan Batanghari Expo, Pameran dan Bazar Dalam Rangka HUT Batanghari