Optimalisasi Layanan Kepada Masyarakat, Bupati MFA Lantik 13 Pj Kades Dan 3 Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW)  Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Fadhil Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI Wabup Bakhtiar Hadiri Pembukaan Pekan Budaya Jambi Elok Nian 2026 Evakuasi Mobil Travel Terjun Ke Sungai Batang Hari Berlangsung Dramatis, 1 Penumpang Tewas Mengusung Tema “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya” Pemkab Batag Hari Peringati Hari Koperasi Ke 79 Tahun 2026

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:39 WIB

Viral… Mak-Mak Tak Bisa Mendapatkan Gas Melon LPG 3 Kg, Satpol PP Batang Hari Sidak Ke Lokasi

Lintasjambi.co.id.Muara Tembesi – Sebuah video amatir yang viral di media sosial memperlihatkan tumpukan tabung LPG 3 kg di dalam sebuah toko bertuliskan “Pangkalan LPG H. Ambo Ute” di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi.

 

Warga sekitar, yang selama ini kesulitan mendapatkan gas subsidi, akhirnya angkat suara. Mereka menuding pangkalan tersebut menyimpan tabung gas dan menolak menjual kepada warga sekitar dengan berbagai alasan, mulai dari “stok habis” hingga, tidak membawa KTP.

 

Salah seorang warga yang menjadi pelapor sekaligus saksi mata, menyampaikan kekecewaannya kepada awak media “Kami ini tinggal di sekitar sini, tapi sekali sebulan pun belum tentu kebagian gas. Giliran kami datang, dibilang habis. Tapi ternyata gasnya disimpan di dalam. Saya lihat sendiri,” ujarnya dengan nada geram. Ia juga menyebut bahwa setelah video viral beredar, barulah pihak pangkalan meminta KTP sebagai syarat pembelian. “Sebelumnya tidak pernah begitu Setelah diviralkan, baru mereka sadar aturan,” tambahnya.

 

Salah seorang tokoh masyarakat sekitar, turut membenarkan keresahan warga. Ia menyebut bahwa praktik semacam ini sudah lama terjadi, namun warga enggan bersuara karena takut atau merasa tidak akan didengar, dari dulu dia itu angkuh, Sombong, Sok kayo, Kami belanja di situ, tapi malah dipersulit. Sekarang kami sudah muak Kalau bisa tutup saja pangkalan itu,” tegasnya.

BACA JUGA  Bupati MFA Hadiri Undangan Halal Bihalal dan Silaturahmi Bersama IBI Batanghari

Warga juga mencurigai adanya keterlibatan pihak luar. Dalam video yang beredar, terlihat mobil mewah seperti Pajero keluar masuk lokasi pangkalan pada malam hari, Kami warga sini tidak kebagian, tapi mobil-mobil besar bisa ambil banyak, Ini gas subsidi, bukan untuk orang kaya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Menanggapi laporan warga dan viralnya video tersebut, Kabid Perdagangan Disperindagkop UKM Batanghari,” Edi Sabara,” langsung turun ke lokasi didampingi oleh Kasat Pol PP Kabupaten Batang Hari,” Ridwan Noor.”

 

Dalam keterangannya kepada media, Edi .S. (kabid perdagangan) menegaskan bahwa setiap transaksi LPG 3 kg harus disertai verifikasi KTP atau NIB, sesuai sistem distribusi tertutup yang diatur oleh Kementerian ESDM dan BPH Migas. “Kalau sudah tiga kali tidak pakai KTP, itu bukan toleransi lagi. Itu pelanggaran. Minggu ini kita panggil agennya,” tegasnya.

BACA JUGA  Wabup Bakhtiar Hadiri Pembukaan Pekan Budaya Jambi Elok Nian 2026

 

Ia juga menambahkan bahwa praktik penitipan gas tanpa pencatatan resmi bisa menjadi celah penyalahgunaan distribusi. “Kalau nitip karena alasan darurat, masih bisa ditoleransi. Tapi kalau berulang dan tidak tercatat, itu bisa jadi modus. Kita akan tindak,” tegasnya.

 

Berdasarkan regulasi terbaru, LPG 3 kg hanya boleh dijual kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran yang terverifikasi. Penjualan ke pengecer, penimbunan, atau pengalihan distribusi di luar jalur resmi dilarang keras. Sanksi bagi pelanggaran bisa berupa pengurangan kuota, pemutusan hubungan usaha, hingga pidana jika terbukti menimbun atau menjual ke pihak tidak berhak.

 

Warga kini menyerukan boikot terhadap pangkalan tersebut dan mendesak pemerintah untuk bertindak tegas,

Mereka berharap kejadian ini menjadi momentum untuk membersihkan distribusi gas subsidi dari praktik curang dan tidak adil. “Kami sudah lama diam. Tapi sekarang cukup. Gas ini hak rakyat kecil. Jangan main-main,” ujar seorang warga, disambut sorakan “Setuju!” dari warga lain.

 

Bagi masyarakat yang mengalami hal serupa, pengaduan dapat disampaikan langsung ke Pertamina Call Center 135, Ditjen Migas 136, Disperindagkop Batanghari. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ketua DPRD Rahmat Hasrofi, SE, Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA Dan PPAS TA 2025

Batanghari

Bupati-Wakil Bupati Batang Hari Hadiri Rapat Paripurna Tentang Usulan Penetapan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Masa jabatan 2021-2024

Batanghari

Datangi Kantor DPRD Batang Hari, Orang Rimba Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Terkait Penyerobotan Lahan

Batanghari

Bupati Mhd. Fadhil Arief, Membuka Secara Resmi Jambore PKK Tingkat Kabupaten Batanghari Tahun 2023

Batanghari

Bupati MFA Membuka Secara Langsung MTQ Ke-32, Tingkat Kecamatan MSU Tahun 2025

Batanghari

Laksanakan Sosialisasi Pengisian Rekomendasi Statistik Sektoral, Asisten III : Data Yang Valid Kunci Utama Keberhasilan Pembangunan Suatu Daerah

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Hadiri Penyaluran 150 Unit Alsintan Kepada Brigade Pangan Untuk Menuju Swasembada Pangan Tahun 2026

Batanghari

Ikuti Arahan Menteri, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Apel Dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih Dari Hanphone Ilegal Serta NarkobaÂ