Tebar Kebaikan Di Hari Jumat, Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto Gelar Jum’at Keliling Kapolres Batang Hari Gelar Silaturahmi Dengan Temenggung SAD, Dapat Gelar Adat “Datuk Singo Belago” Kepala Beserta 20 Petugas LPKA Muara Bulian Terima Lencana Pancawarsa Gerakan Pramuka, Bukti Komitmen Bina Generasi Bangsa DPRD Kabupaten Batang Hari Menggelar Paripurna Dengan Agenda Pengantar Ranperda APBD Perubahan 2026 Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief Hadiri Paripurna DPRD, Bahas 3 Ranperda Strategis

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Tega……..!!!! Diduga Cabuli 2 Anak Kandungnya, Ayah Di Batang Hari Ditangkap Polisi 

Lintasjambi.co.id.Batang hari.- Jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak – PPA Satreskrim Polres Batang Hari berhasil mengamankan seorang ayah berinisial AP, 38, warga Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang hari, Kamis, 06/08/2026.

AP diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap 2 orang anak kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap pada Selasa, 04 Agustus 2026 di kawasan hutan perbatasan Desa Matagual.

Kasus Terbongkar Berkat Keberanian Korban Melapor
Perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita ke aparat desa. Dari sana, laporan kemudian diteruskan oleh ibu korban ke Unit IV PPA Polres Batang Hari sekitar dua bulan yang lalu.

BACA JUGA  Waspada!!!  Udara Batang Hari "Tidak Sehat", 370 Warga Kena ISPA Akibat Kabut Asap

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam hutan yang cukup jauh dari rumahnya. Tim akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Batang Hari, Ipda Wahyudi, S.E.

Dilakukan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pelaku sudah dilakukan sudah  lama sejak Korban Masih SD. Korban pertama saat ini berusia 20 tahun dan korban kedua berusia 15 tahun.

Motif awal yang diungkap pelaku adalah karena penasaran, dan tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak, dengan Ancaman 15 Tahun Penjara atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Batang Hari untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Sekda Batanghari Muhamad Azan, SH, Sambut Kunjungan Lapangan Deputi Bidang Statistik Sosial BPS RI 

Polres Batang Hari juga mengapresiasi keberanian korban dan keluarga yang berani melapor.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Identitas korban kami rahasiakan untuk melindungi masa depannya,” tutup Ipda Wahyudi. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Warga Ancam Tutup dan Blokir Jalan, Jika Angkutan Batu Bara Melewati Jalan Kabupaten di Desa Pompa Air

Batanghari

Bawaslu Batanghari Kunjungi PT Macanan Jaya, Untuk Memastikan Kelengkepan Logistik Pemilu 2024

Batanghari

Ketua DPRD Rahmat Hasrofi, SE, Hadiri Pengukuhan Forum TJSLBU Kabupaten Batang Hari Periode 2025-2030

Batanghari

Letjen Kunto Arief Wibowo, Pangkogabwilhan I, Lakukan Kunjungan Silaturahmi Ke Koramil Muara Tembesi

Batanghari

Sholat Idul Fitri 1446 H Di Masjid Fastabiqul Khairot, Bupati MFA Berpesan Agar Kita Selalu Menjaga Tali Silaturahmi

Batanghari

Lepas Keberangkatan Peserta Festival Literasi Nasional 2023, Bupati MFA : Orang Yang Literasinya Baik, Cendrung Bisa Menentukan Profesi 

Batanghari

Kepala Diskominfo Kabupaten Batanghari, Membuka Secara Resmi Rapat Pembinaan Operator Jaringan Komunikasi

Batanghari

Bupati Batanghari Damping Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Kepada Warga SAD 113 Desa Singkawang