Tega……..!!!! Diduga Cabuli 2 Anak Kandungnya, Ayah Di Batang Hari Ditangkap Polisi  Polres Batang Hari Borong Penghargaan IKPA Sempurna 100% Dari Kapolri KONI Batang Hari Bersama Forki Gelar Kejuaraan Karate Antar Pelajar Se-Kabupaten Batang Hari Tahaun 2026 Bupati MFA Hadiri Peresmian Dan Serah Terima Rumah Layak Huni Di Desa Simpang Terusan Hadiri Sedekah Bubur Di Desa Pasar Terusan, Pesan Bupati MFA : Tradisi Positif Seperti Ini Agar Tetap  Dilanjutkan

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Tega……..!!!! Diduga Cabuli 2 Anak Kandungnya, Ayah Di Batang Hari Ditangkap Polisi 

Lintasjambi.co.id.Batang hari.- Jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak – PPA Satreskrim Polres Batang Hari berhasil mengamankan seorang ayah berinisial AP, 38, warga Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang hari, Kamis, 06/08/2026.

AP diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap 2 orang anak kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap pada Selasa, 04 Agustus 2026 di kawasan hutan perbatasan Desa Matagual.

Kasus Terbongkar Berkat Keberanian Korban Melapor
Perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita ke aparat desa. Dari sana, laporan kemudian diteruskan oleh ibu korban ke Unit IV PPA Polres Batang Hari sekitar dua bulan yang lalu.

BACA JUGA  Bisnis Ilegal Tabung Gas Melon 3 KG Terungkap, Satu Pick Up Dan Ratusan Tabung Diamankan

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam hutan yang cukup jauh dari rumahnya. Tim akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Batang Hari, Ipda Wahyudi, S.E.

Dilakukan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pelaku sudah dilakukan sudah  lama sejak Korban Masih SD. Korban pertama saat ini berusia 20 tahun dan korban kedua berusia 15 tahun.

Motif awal yang diungkap pelaku adalah karena penasaran, dan tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak, dengan Ancaman 15 Tahun Penjara atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Batang Hari untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRD Batanghari M. Ja'far. SH Hadiri Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Ke-39

Polres Batang Hari juga mengapresiasi keberanian korban dan keluarga yang berani melapor.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Identitas korban kami rahasiakan untuk melindungi masa depannya,” tutup Ipda Wahyudi. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Geger….. Warga Kecamatan Batin XXIV, Temukan Mayat Berjenis Kelamin Laki-Laki, Mengapung Disungai Batang Tembesi

Kerinci

Hampir Sepekan, Kakek Sidi Hilang di Ladang Kerinci Belum Ditemukan

Batanghari

Gaji Kayawan Tak Sesuai UMP/UMR, Pemdes Bajubang Laut Laporkan PT Superhome Production Indonesia Ke DPRD Batanghari

Batanghari

Tutup Kegiatan Batanghari Expo, Bupati Fadhil : Kegiatan Ini Mampu Menggairahkan Kembali Roda Perekonomian

Batanghari

Bupati MFA Mengukuhkan Pengurus LPTQ  Batang Hari Masa Bakti 2025-2028, Sekaligus Menyerahkan Bonus MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi

Daerah

Lambat Mengoper Gigi, Mobil L-300 Membawa Logistic Ustadz Solmed Alami Kecelakaan Tunggal

Batanghari

Bupati MFA Dampingi Asisten I Setda Provinsi Jambi, Hadiri Peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Di Kecamatan Muara Bulian

Batanghari

Bupati Fadhil Serahkan Sapi Kurban, Dari Presiden  Prabowo Ke Pengurus Masjid Jami Baiturrahim Desa Pasar Terusan