Wakil Bupati H.Bakhtiar Lakukan Audiensi Dengan Kementerian PPN/Bappenas, Demi Percepatan Pembangunan Di Batanghari Bupati MFA Kenal Pamit Bersama Dandim 0415/Jambi Nah….  Tongkang Batu Bara Kembali Berulah Halal Bihalal Bersama Bupati, Warga Sridadi Sampaikan Pendapat Dan Permasalahan Yang Terjadi Di Sridadi Pemkab Batanghari Dan Kapolres Lakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Untuk Pemilukada 2024

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Rabu, 7 Juni 2023 - 11:00 WIB

Sat Intelkam Backup Satreskrim Polres Batanghari Lakukan Penangkapan Tersangka Yang Diduga Melakukan Tindak Penipuan

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Bentuk dari Gangguan Kamtibmas atau hal yang merugikan orang lain oleh seseorang atau lebih tentu akan berhadapan dengan Tindakan hukum dan sanksi hukum.

Seperti halnya yang di lakukan  Anggota Sat Intelkam Polres Merangin yang mendampingi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari dalam membantu mengamankan Tsk inisial Musa, yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan.

Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.IK.,M.H melalui Kasat Intelkam Akp. Malik. SH, saat dikonfirmasi awak media ini menyampaikan bahwa Pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Perumahan Merangin Makmur RT 02 Desa Salam Buku  Belakang Pasar Baru Bangko telah Mendampingi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari dalam mengamankan ” diduga ” Tsk Penipuan Inisial MI yang dipimpin oleh Katim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari Aiptu Abdul Kadir.

BACA JUGA  Anita Yasmin. SE, Pimpin Rapat Paripurna Tentang Persetujuan Bersama DPRD Dan Pemkab Batanghari Terhadap Pajak Serta Retribusi Daerah 2023

Kasat menyampaikan, Diduga Tersangka Penipuan seorang Laki laki berinisial MI 28 tahun yang beralamatkan di Desa koto Rami RT 01 Kec Lembah Masurai.

Tersangka Musa ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan terhadap Korban Atas nama Sumarni Binti Simon Robert dengan total kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ).  Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /.     /X/ 2022 / Res Batanghari tanggal 24 Oktober 2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Jln  MTQ RT 35/07 Kel. Muara Bulian Kec. Muara Bulian Kab . Batanghari.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Lantik dan Mengambil Sumpah  46 PPPK 

Tersangka diamankan saat sedang tidur dirumah kontrakan nya yang terletak di Perumahan Merangin Makmur RT 02 Desa Salam Buku Kec. Batang Masumai (Belakang Pasar Baru Bangko). Selanjutnya,Tersangka langsung di bawa ke Mapolres Batanghari.

Seperti diketahui bahwa keberadaan Tsk terpantau berdasarkan Lidik dan personil Sat Intelkam Polres Merangin. Selanjutnya setelah dilakukan koordinasi akhirnya Tak MI berhasil diamankan. Tutup kasat Intel. (Ad)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Pemkab Batanghari Menggelar Acara Do’a Bersama

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati

Batanghari

Camat Muara Bulain Lepas Peserta Pawai Ta’rup, Ribuan Masyarakat Padati Jalan Menuju Arena MTQ

Batanghari

Mewakili Bupati, Asisten I Setda  Batanghari Hadiri Acara Pembukaan Pengembangan Kampung Pengawasan Partisipatif Di Desa Bajubang Laut

Batanghari

Hadiri Kegiatan Pelaksanaan Kurikulum Merdeka Episode Ke-24, Transisi PAUD Ke SD Yang Menyenangkan Bupati MFA Ajak Warga dan Emak-Emak Bergotong Royong Di SMPN 7 Batanghari

Batanghari

Gas Elpiji Melon Langkah, Diduga Adanya Pemilik Pangkalan Yang Nakal

Batanghari

Penderita Kanker Darah di Batanghari Butuh Uluran Tangan

Batanghari

Bupati Batanghari Mhd Fadhil Arief, Melantik H. Reflizer. SE Sebagai Kadis Dukcapil