Amankan Pemuda Berinisial E, Tim Satresnarkoba Batang Hari Berhasil Ungkap Peredaran Antar Kecamatan IMIPAS Peduli: LPKA Muara Bulian Tebar Kepedulian Di Bulan Ramadhan Safari Ramadhan Di LPKA Muara Bulian, Kakanwil Ditjenpas Jambi Beri Motivasi Anak Binaan Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah Ramadhan Kepada Warga Sekitar Lapas Kelas IIB Muara Bulian Berkoordinasi Dengan TNI–Polri Perkuat Pengamanan Idul Fitri 1447 H

Home / Daerah / Peristiwa / Tanjab Barat

Rabu, 12 Juni 2024 - 14:38 WIB

Perilaku Memalukan, PJs Kades Merlung Terima Sanksi Etik

Lintasjambi.co.id.Batanghari.-  Akibat mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Pjs Kepala Desa Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, Puspandi, SE, menerima sanksi etik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjab Barat.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanjab Barat, M. Nasir, saat dihubungi media pada Rabu (12/06/2024).

“Benar, sudah diberikan teguran lisan dan tertulis sesuai dengan tahapan pemberian sanksi kepada kepala desa,” ujar Nasir melalui pesan WhatsApp.

Ketika ditanya tentang kemungkinan sanksi lanjutan bagi Puspandi, mengingat tindakannya yang dianggap arogan ini juga pernah dialami oleh wartawan lain, Nasir menjelaskan bahwa saat ini fokusnya pada teguran tersebut.

BACA JUGA  Peringatan HUT RI Ke-80 Dibumi Serentak Bak Regam Berjalan Khidmat, Bupati MFA Bertindak Sebagai Inspektur Upacara

“Sementara ini, teguran itu dulu yang diberikan, karena informasi tentang sikapnya terhadap wartawan lainnya baru kami ketahui setelah kasus ini muncul,” katanya.

Nasir menambahkan bahwa teguran yang diberikan bertujuan untuk menjaga etika dalam melaksanakan tugas. “Teguran tersebut dibuat untuk menjaga etika dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.

Dari data yang dihimpun di lapangan, sikap arogan Puspandi tidak hanya terjadi terhadap wartawan Zulkatan, tetapi juga pernah dilakukan terhadap wartawan lain yang meliput di wilayah Ulu dan sekitarnya.

BACA JUGA  Polres Batang Hari Lakukan Operasi Lilin Dalam Rangka Pengamanan Natal Dan Tahun Baru 2025

Terpisah, Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Tanjab Barat, Samsul Bahri, menyatakan harapannya agar sanksi tidak hanya berfokus pada jabatan Pjs Kades saja.

“Selain sebagai Pjs Kades Merlung, yang bersangkutan juga merupakan ASN aktif. Tentu sikap dan tindakannya tersebut juga telah mengabaikan aturan sebagai seorang ASN. Kami minta ada tindakan terhadap pelanggaran tersebut,” tegas Samsul.

Kasus ini menjadi sorotan berbagai kalangan, terutama di lingkungan jurnalis, sebagai contoh pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, baik bagi pejabat desa maupun ASN. (Tim)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Bersama Wakil Bupati Hadiri Acara Kenal Pamit Kejari Batang Hari Dari Erik Meza Nusantara, S.H,M.H,MM. Ke Muhammad Irwan,S.H,M.H.

Batanghari

Demi Pendidikan Dasar Dan Penurunan Angka Stunting, Bupati Batanghari Tanda Tangani MOU Bersama Tanoto Foundation

Batanghari

Kasat Narkoba Bersama Kepala BNNK Batang Hari Lakukan Sosialisasi Pembentukan Kampung Bebas Narkoba

Batanghari

Ketua DPRD Rahmat Hasrofi, SE, Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Nota Pengantar Ranperda RTRW 2025-2045

Batanghari

Kami Terus Melakukan Pembahasan, BK DPRD Batang Hari Bantah Dugaan Kasus Bullying Jalan Di Tempat

Batanghari

Kapolsek Maro Sebo Ilir Melaksanakan Giat Gerakan Pangan Murah Di Desa Danau Embat

Batanghari

Sekretaris Daerah Batanghari Pimpin Apel Peringatan Hari Kebangiktan Nasional Ke-116

Daerah

Bupati M. Fadhil Lantik dan Ambil Sumpah 44 Pejabat Struktural Dilingkup Pemkab Batanghari