Perkuat Silaturahmi, GOW Batang Hari Gelar Pertemuan Rutin Bulanan Di Rumah Dinas Wabup Soliditas TNI-Polri, Tiga Kapolres Beri Kejutan HUT TNI Ke-81 Di Kodim 0415/Jambi DPR Dorong Afirmasi Guru PPPK Senior, Peluang Jadi PNS Tanpa Tes Masih Dibahas Bunda Genre Batang Hari Zulva Fadhil Hadiri Puncak ADUJAKNAS 2026 di Jakarta, Dukung Generasi Muda Berdaya Saing Wujudkan Daerah Inklusif Serta Ramah Disabilitas, Pemkab Batang Hari Gandeng Pusbisindo Dan DPC GERKATIN

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:31 WIB

Terlibat Peredaran Narkoba, Ferdian L Warga Sungai Baung Diamankan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Batang Hari

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari kembali berhasil mengamankan 1 (satu) Orang Laki- Laki dalam tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.

Adapun dasar penangkapan pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 33 / VI / 2025 /SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, Tanggal 08 Juni 2025.

Saat di konfirmasi media ini, Kasat Narkoba Iptu Al Imrom melalui Kasi Humas Iptu Simbang Tetap membenarkan adanya penangkapan satu orang laki – laki yang merupakan warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

” Iya betul, tempat kejadian perkara itu di RT. 001 Desa Mendalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi,” Ujarnya melalui sambungan whatsapp pribadinya.

Lebih lanjut, dari tangan pelaku, tim kuda hitam Polres Batang Hari berhasil mengamankan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu Berat Bruto 33.18 gram.

Tak hanya itu saja, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari juga berhasil mengamankan 4 (empat) butir pil berbentuk Super Mario berwarna kuning diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi dengan berat 1,18 gram.

BACA JUGA  Bunda Nirina Zubir Hadiri Pentas Seni Dan Pelepasan Siswa TK SBR  Batang Hari Tahun 2025

” Pelaku bernama Ferdian Lalhuda Bin Sarwani, (29) merupakan warga RT.001 Desa Sungai baung Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari,” Tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan Ferdian tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan di arena Eks MTQ Pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB lalu.

” Setelah dilakukan interogasi terhadap Falah dkk, mereka mengatakan bahwa dia disuruh mengantar Narkotika itu ke Eks arena Mtq oleh Ferdi,” Papar Kasi Humas

Setelah mendapatkan informasi tersebut pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 00.10 WIB, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari langsung menuju kediaman pelaku di wilayah Muara Jambi.

Setelah sampai di perumahan Citra Raya Tim Opsnal mencoba menghubungi sdr. Ferdi melalui heandphone milik sdr. Falah yang sudah diamankan terlebih dahulu untuk dia guna untuk diajak bertemu.

” Setibanya di lokasi pertemuan pelaku Ferdi langsung diamankan oleh Tim Kuda Hitam kemudian Tim Kuda Hitam dan melakukan penggeledahan badan yang di saksikan sdr. Falah,” Terangnya.

Pada saat itu, pelaku mengakui barang bukti tersebut di dapat dari Solontok (DPO) dengan cara membeli cash sebanyak 45.00 gram dengan harga Rp. 24.000.000,- (Dua puluh empat juta) yang diserahkan dengan cara Ranjau.

BACA JUGA  Menyambut Tahun Baru Islam 1446 H/2024, Pemkab Batanghari Laksanakan Zikir Dan Do'a Bersama

” Setelah dilakukan interogasi terhadap Sdr. Ferdi bahwasannya mengakui kepemilikan Narkotika jenis sabu dan Ekstasi yang didapat dari Sdr. Solontok,” Kata Iptu Simbang Tetap.

” Setelah itu pelaku Ferdi membagi menjadi 2 (dua) paket yang mana 1(satu) paket diserahkan kepada sdr. Syukur (DPO) untuk dijual, kemudian sdr. Ferdi membagi lagi 1 (satu) paket tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dan diserah kan kepada sdr. Falah untuk diperjual belikan,” Ungkap Kasi Humas.

Atas perbuatanya pelaku akan disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

” Kalau pengedar narkoba jenis sabu dan ganja dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun, akan tetapi kalau pemakai dengan acakan hukuman diatas 4 tahun penjara,” Demikian Iptu Simbang Tetap. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Mhd. Fadhil Arief, Membuka Secara Resmi Jambore PKK Tingkat Kabupaten Batanghari Tahun 2023

Batanghari

Kabut Asap Semakin Menebal Di Kabupaten Batang Hari, Anak Sekolah Diminta Waspada

Hukrim

Jaksa Beri Penerangan Hukum Bagi Kades di Jambi

Batanghari

Senyum Kebahagian Bagi Ribuan ASN Batang Hari, Gaji Ke-13 Dan Ke-14 Akhirnya Di Bayarkan

Batanghari

Bupati MFA Berikan Penghargaan Terhadap 30 Tahun Cik Syahril Berkarya Seni Musik Daerah Batang Hari

Batanghari

Dihadapan Ibu-Ibu PKK Se-Kabupaten Batanghari, Bupati MFA Menjamin Layanan Kesehatan Masyarakat Serta Pendidikan

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar, SP Membuka Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Batang Hari Tahun 2024

Batanghari

Mempunyai Daya Tarik Tersendiri, Alun-Alun Muara Bulian Selalu Ramai Dikunjungi Warga Saat Sore Hari