Amankan Pemuda Berinisial E, Tim Satresnarkoba Batang Hari Berhasil Ungkap Peredaran Antar Kecamatan IMIPAS Peduli: LPKA Muara Bulian Tebar Kepedulian Di Bulan Ramadhan Safari Ramadhan Di LPKA Muara Bulian, Kakanwil Ditjenpas Jambi Beri Motivasi Anak Binaan Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah Ramadhan Kepada Warga Sekitar Lapas Kelas IIB Muara Bulian Berkoordinasi Dengan TNI–Polri Perkuat Pengamanan Idul Fitri 1447 H

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:31 WIB

Terlibat Peredaran Narkoba, Ferdian L Warga Sungai Baung Diamankan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Batang Hari

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari kembali berhasil mengamankan 1 (satu) Orang Laki- Laki dalam tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.

Adapun dasar penangkapan pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 33 / VI / 2025 /SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, Tanggal 08 Juni 2025.

Saat di konfirmasi media ini, Kasat Narkoba Iptu Al Imrom melalui Kasi Humas Iptu Simbang Tetap membenarkan adanya penangkapan satu orang laki – laki yang merupakan warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

” Iya betul, tempat kejadian perkara itu di RT. 001 Desa Mendalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi,” Ujarnya melalui sambungan whatsapp pribadinya.

Lebih lanjut, dari tangan pelaku, tim kuda hitam Polres Batang Hari berhasil mengamankan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu Berat Bruto 33.18 gram.

Tak hanya itu saja, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari juga berhasil mengamankan 4 (empat) butir pil berbentuk Super Mario berwarna kuning diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi dengan berat 1,18 gram.

BACA JUGA  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten BatangHari Dalam Rangka HUT Batanghari ke 74 Tahun 2022

” Pelaku bernama Ferdian Lalhuda Bin Sarwani, (29) merupakan warga RT.001 Desa Sungai baung Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari,” Tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan Ferdian tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan di arena Eks MTQ Pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB lalu.

” Setelah dilakukan interogasi terhadap Falah dkk, mereka mengatakan bahwa dia disuruh mengantar Narkotika itu ke Eks arena Mtq oleh Ferdi,” Papar Kasi Humas

Setelah mendapatkan informasi tersebut pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 00.10 WIB, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari langsung menuju kediaman pelaku di wilayah Muara Jambi.

Setelah sampai di perumahan Citra Raya Tim Opsnal mencoba menghubungi sdr. Ferdi melalui heandphone milik sdr. Falah yang sudah diamankan terlebih dahulu untuk dia guna untuk diajak bertemu.

” Setibanya di lokasi pertemuan pelaku Ferdi langsung diamankan oleh Tim Kuda Hitam kemudian Tim Kuda Hitam dan melakukan penggeledahan badan yang di saksikan sdr. Falah,” Terangnya.

Pada saat itu, pelaku mengakui barang bukti tersebut di dapat dari Solontok (DPO) dengan cara membeli cash sebanyak 45.00 gram dengan harga Rp. 24.000.000,- (Dua puluh empat juta) yang diserahkan dengan cara Ranjau.

BACA JUGA  Wujud Solidaritas, Polres Batang Hari Gelar Shalat Ghaib Dan Doa Bersama Untuk Korban Bencana Di Sumatera

” Setelah dilakukan interogasi terhadap Sdr. Ferdi bahwasannya mengakui kepemilikan Narkotika jenis sabu dan Ekstasi yang didapat dari Sdr. Solontok,” Kata Iptu Simbang Tetap.

” Setelah itu pelaku Ferdi membagi menjadi 2 (dua) paket yang mana 1(satu) paket diserahkan kepada sdr. Syukur (DPO) untuk dijual, kemudian sdr. Ferdi membagi lagi 1 (satu) paket tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dan diserah kan kepada sdr. Falah untuk diperjual belikan,” Ungkap Kasi Humas.

Atas perbuatanya pelaku akan disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

” Kalau pengedar narkoba jenis sabu dan ganja dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun, akan tetapi kalau pemakai dengan acakan hukuman diatas 4 tahun penjara,” Demikian Iptu Simbang Tetap. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar. SP, Hadiri Acara Pelantikan Pengurus Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Batanghari Masa Bakti 2023-2027

Batanghari

Hadiri Acara PKBM, Pesan Bupati MFA : Mari Bersama-Sama Kita Membangun Batang Hari

Batanghari

Buka Bersama Dengan Forum Keluarga Besar Terusan, Bupati MFA : Mari Kita Jaga Tali Silaturrahmi

Batanghari

Klaim Lahan Ahli Waris Prabu Di Desa Kuap Kecamatan Pemayung Menuai Protes Keras Dari Masyarakat

Batanghari

Panen Padi Dikelompok Tani Suko Maju Desa Rantau Gedang, Bupati Fadhil Serahkan Bantuan Alsintan

Batanghari

Bupati MFA Resmi Membuka Turnamen Liga Sepak Bola Piala Bupati Super Tangguh Tingkat OPD Se-Batang Hari

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar Menghadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS RAPBD TA 2025 

Batanghari

Merasa Tertipu, Terkait Lahan Miliknya, M. Saman Meminta Bantuan Hukum Kekuasa Hukum PWRI