Bupati Batang Hari Adakan Audiensi Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara  Regional VII Optimalisasi Layanan Kepada Masyarakat, Bupati MFA Lantik 13 Pj Kades Dan 3 Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW)  Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Fadhil Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI Wabup Bakhtiar Hadiri Pembukaan Pekan Budaya Jambi Elok Nian 2026 Evakuasi Mobil Travel Terjun Ke Sungai Batang Hari Berlangsung Dramatis, 1 Penumpang Tewas

Home / Batanghari / Peristiwa

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:09 WIB

Heboh….!! TKD Desa Malapari Dijual Tanpa Sepengetahuan Kepala Desa

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Ada dugaan penjualan ilegal tanah milik Desa Malapari, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi (TKD)  kembali mencuat. Tanah dengan nomor sertipikat 3067. Dengan luas tanah 61,405 bujur sangkar yang seharusnya tanah TKD tersebut menjadi aset Desa Malapari, Namun tanah tersebut  diduga sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ke pihak PT. Sawit Jambi Lestari (SJL).

Menurut informasi,  Tanah Kas desa tersebut dahulunya ditanami karet, namun sekian lama tanah tersebut tak terurus lagi, dengan berjalan nya waktu Tanah kas desa malapari sudah habis digarap oleh pihak perusahaan PT SJL.

Kepala Desa Malapari saat dijumpai awak media ini beliau membenarkan, “ya’ memang benar tanah kas Desa Malapari sudah habis digarap oleh pihak perusahaan PT SJL, Kami sempat turun ke lokasi bersama perangkat desa dari Rt dan Kadus anggota adat untuk melihat langsung tanah kas desa Malapari tersebut.

Lanjut Kades, berdasarkan Info Yang Kami dapat dari orang dekat perusahaan PT. SJL tanah kas desa Malapari sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, harapan Kami Tanah kas desa Malapari tersebut harus kembali utuh seperti semula, karena kami tidak pernah menjual atau pun menyerahkan untuk kerjasama PT. SJL,

BACA JUGA  Wakili Bupati Batanghari, Asisten I Ikut Memeriahkan Lomba Menembak  Dalam  Rangka HUT Bhayangkara Ke 77

Kalau Kata pepatah adat sudah jelas, tangan netak bahu mikul siapo Yang makan pedo Dio Yang minum aek, salah makan dimuntahkan salah beli ilang sajo,”ujarnya Kades

Menjual tanah kas desa tanpa sepengetahuan kepala desa adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Tindakan ini termasuk dalam kategori penyerobotan tanah dan bisa dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun, Selain itu, jika ada pemalsuan dokumen terkait penjualan tanah, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Penjelasan lebih rinci tentang Penyerobotan Tanah yakni Tanah kas desa merupakan aset desa yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab pemerintah desa. Menjualnya tanpa izin dan sepengetahuan kepala desa termasuk dalam kategori penyerobotan.

BACA JUGA  Nah.....!!!!  Gegara di Intervensi salah satu Pejabat Dinas P dan K Kab Batang Hari, Guru Honorer Gagal  Daftar SSCN PPPK Jalur P3 Tahun 2022

Pasal 385 KUHP Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah, termasuk menjual, menggadaikan, atau menyewakan tanah tanpa izin. Pemalsuan Dokumen Jika dalam proses penjualan tanah kas desa melibatkan pemalsuan dokumen, seperti surat jual beli atau surat keterangan tanah, pelaku juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 264 KUHP.

Tanggung Jawab secara Hukum Kepala desa memiliki wewenang untuk mengelola dan melindungi aset desa, termasuk tanah kas desa. Pihak yang menjual tanah kas desa tanpa izin dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakannya.

Langkah Hukum Masyarakat yang dirugikan akibat penjualan tanah kas desa tanpa izin dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Penting untuk diingat Tanah kas desa tidak boleh diperjual belikan tanpa persetujuan warga desa dan tanpa melalui prosedur yang benar. Jika ada kebutuhan untuk melepaskan hak atas tanah kas desa, harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Legenda Hidup Sang Maestro Seni Batanghari Cik Yusuf Gayos dan Cik Asro Terima Penghargaan Anugrah Seni Budaya Dari Pemda Batanghari 

Batanghari

Densus 88 Dan Polres Batang Hari Sosialisasi Cegah Radikalisme di Ponpes Zulhijjah

Batanghari

Anoldi Alias Benjol Diciduk Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari 

Batanghari

Sebagai Bentuk Rasa Syukur Berakhirnya Tahun 2025, Pemkab Batang Hari Laksanakan Kegiatan Do’a Bersama

Batanghari

Peringati HUT RI Ke-80. Bupati MFA Lakukan Pengukuhan Paskibraka Tahun 2025

Batanghari

DPRD Batang Hari Gelar Paripurna, Pemkab Jawab Pemandangan Umum Fraksi Soal LKPD 2025

Batanghari

Hadiri Musrenbang RKPD 2024, Ketua DPRD Batanghari, Sisa Waktu Pengabdian Harus Kita Maksimalkan

Batanghari

Pemkab Batanghari Adakan Halal Bihalal Bersama Penyuluh Agama Se-Kabupaten