Ratusan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Mutiara Rengas Makmur Mendatangi DPRD Batang Hari Bupati Batang Hari Terima Penghargaan Di Puncak Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2026 Pemkab Batang Hari Raih Penghargaan Kemendikdasmen atas Komitmen Pelestarian Bahasa Daerah Ketua KONI Batang Hari Lepas Kontingen Persebri FC Menuju Liga 4 Kejuaraan Nasional di Magelang Naswin Bungkam Dan Kabur Di Temui Wartawan, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mutasi Guru Agama Di Batang Hari Belum Selesai

Home / Batanghari / Peristiwa

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:09 WIB

Heboh….!! TKD Desa Malapari Dijual Tanpa Sepengetahuan Kepala Desa

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Ada dugaan penjualan ilegal tanah milik Desa Malapari, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi (TKD)  kembali mencuat. Tanah dengan nomor sertipikat 3067. Dengan luas tanah 61,405 bujur sangkar yang seharusnya tanah TKD tersebut menjadi aset Desa Malapari, Namun tanah tersebut  diduga sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ke pihak PT. Sawit Jambi Lestari (SJL).

Menurut informasi,  Tanah Kas desa tersebut dahulunya ditanami karet, namun sekian lama tanah tersebut tak terurus lagi, dengan berjalan nya waktu Tanah kas desa malapari sudah habis digarap oleh pihak perusahaan PT SJL.

Kepala Desa Malapari saat dijumpai awak media ini beliau membenarkan, “ya’ memang benar tanah kas Desa Malapari sudah habis digarap oleh pihak perusahaan PT SJL, Kami sempat turun ke lokasi bersama perangkat desa dari Rt dan Kadus anggota adat untuk melihat langsung tanah kas desa Malapari tersebut.

Lanjut Kades, berdasarkan Info Yang Kami dapat dari orang dekat perusahaan PT. SJL tanah kas desa Malapari sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, harapan Kami Tanah kas desa Malapari tersebut harus kembali utuh seperti semula, karena kami tidak pernah menjual atau pun menyerahkan untuk kerjasama PT. SJL,

BACA JUGA  Lomba Pekerja Konstruksi Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022 Diadakan di Batanghari

Kalau Kata pepatah adat sudah jelas, tangan netak bahu mikul siapo Yang makan pedo Dio Yang minum aek, salah makan dimuntahkan salah beli ilang sajo,”ujarnya Kades

Menjual tanah kas desa tanpa sepengetahuan kepala desa adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Tindakan ini termasuk dalam kategori penyerobotan tanah dan bisa dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun, Selain itu, jika ada pemalsuan dokumen terkait penjualan tanah, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Penjelasan lebih rinci tentang Penyerobotan Tanah yakni Tanah kas desa merupakan aset desa yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab pemerintah desa. Menjualnya tanpa izin dan sepengetahuan kepala desa termasuk dalam kategori penyerobotan.

BACA JUGA  3 Pemuda SAD Diduga Dianiaya Pelaku Ilegal Drilling

Pasal 385 KUHP Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah, termasuk menjual, menggadaikan, atau menyewakan tanah tanpa izin. Pemalsuan Dokumen Jika dalam proses penjualan tanah kas desa melibatkan pemalsuan dokumen, seperti surat jual beli atau surat keterangan tanah, pelaku juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 264 KUHP.

Tanggung Jawab secara Hukum Kepala desa memiliki wewenang untuk mengelola dan melindungi aset desa, termasuk tanah kas desa. Pihak yang menjual tanah kas desa tanpa izin dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakannya.

Langkah Hukum Masyarakat yang dirugikan akibat penjualan tanah kas desa tanpa izin dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Penting untuk diingat Tanah kas desa tidak boleh diperjual belikan tanpa persetujuan warga desa dan tanpa melalui prosedur yang benar. Jika ada kebutuhan untuk melepaskan hak atas tanah kas desa, harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati MFA Bersama Bunda Zulva Hadiri Wisuda Tahfizh SIT Aulia Tahun 2026

Batanghari

Quzwaini, M.  Anggota DPRD Batanghari Hadiri Tabliq Akbar Dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad Dimasjid Nurul Iman Desa Malapari

Batanghari

Sekwan DPRD Batanghari M. ALI. AB Ikuti Upacara Gabungan “Petugas Upacaranya Hari Ini Bagian Setwan”

Batanghari

Bupati MFA Kembali Melantik Serta Mengambil Sumpah Pejabat Eselon IIb, III Dan IV Dilingkup Pemkab Batanghari

Batanghari

Kalau Ditanya Tentang Batanghari, Saya Paling Paham Ucap Bupati MFA, Saat Musrenbang RKPD Kecamatan Maro Sebo Ilir

Batanghari

Tim Opsnal Kuda Hitam Polres Batang Hari, Tangkap MPS Pengedar Narkoba Asal Tebing Tinggi MSU

Batanghari

Perkuat Pondasi Pembinaan Keagamaan Anak Binaan, LPKA Kelas II Muara Bulian Jalin Kerjasama dengan BAZNAS dan MUI Batang Hari

Batanghari

Melaksanakan Sholat Idul Adha Di Kelurahan Bajubang, Sekda Batanghari : Qurban Filosofinya Berkorban Demi Orang Banyak Dan Kepentingan Umum