Diduga Terima Ancaman Melalui Telepon, Darwin Irianto Lapor Ke Bidang Propam Polda Jambi Bupati MFA Hadiri Diskusi Motivasi Dilingkup Pemkab Batang Hari Bersama Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution M.A Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Sridadi, Wagub Jambi Didampingi Sekda Batang Hari Buka Grebek Suro Ke-VIII Tahun 2026 Teng….!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis Bupati Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Muhasabah Diri Memasuki Awal 1 Muharram 1448 H

Home / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 1 Oktober 2024 - 07:39 WIB

AM Bos Debt Colector Buronan Polda Jateng Tertangkap Di Jambi

Lintasjambi.co.id.Semarang.- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangkap bos Debt Collector (DC) yang jadi buron sejak 2023. Buron pria berinisial AM itu ditangkap di Jambi saat sedang bersama teman wanitanya. Berikut ini kasusnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora, mengatakan AM ditangkap pada Kamis (26/09/2024).

“AM bos dari DC dan melarikan diri ke Jambi. Yang bersangkutan di Jambi mendirikan perusahaan DC dan beroperasi di Jambi. Ditangkap bersama perempuan,” kata Johanson di kantornya, Jumat (27/09/2024).

Selain AM, ada juga satu buronan lain yang ditangkap Polda Jateng yaitu Sunardi alias Aceng.

BACA JUGA  Peringati Hari Bela Negara, Empat ASN Sabet Penghargaan Berprestasi Dari Pemkab Batanghari

“Kemudian juga SN alias Aceng kami amankan di Kota Semarang, yang bersangkutan berpindah-pindah,” ujar Johanson.

Johanson menjelaskan, kasus dua tersangka itu ialah tindakan merampas mobil nasabah yang mengalami kredit macet.

Perampasan pertama terjadi di halaman parkir salah satu bank di Jalan Pemuda, Semarang pada 6 Oktober 2023. Perampasan kedua terjadi di halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.

“Ini merupakan kasus yang dulu kami janjikan. Kami dari Jatanras Krimum Polda Jateng pasti akan mengejar kemanapun pelaku kejahatan kabur bersembunyi dan kami pasti tangkap. Dan hari ini kami buktikan statemen kami tahun lalu,” ucap Johanson.

BACA JUGA  Dibawah Kepemimpinan Bupati MFA, UMKM Mengalami Peningkatan Yang Pesat

“Ini kasus kejadian tahun lalu, ada pelaporan tentang pasal 368, 365, 363 KUHP yang dilakukan DC,” imbuhnya.

Sementara itu tersangka AM mengaku berpindah-pindah tempat selama jadi buron. Saat ditanya soal mendirikan usaha DC baru di Jambi, dia menampik.

“Saya tidak dirikan perusahaan, tapi numpang jadi DC juga,” kata AM saat dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng.

Sementara tersangka Aceng juga mengaku berpindah-pindah tempat dan terakhir bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Semarang. Setelah tahu AM ditangkap, Aceng lalu menyerahkan diri.

“Dia ketangkep baru (saya) serahkan diri,” ujar Aceng. (AD)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Wakili Bupati, Asisten III Setda Batang Hari, Asri Yonalsyah, AP.,M.E. Lakukan Pemantauan SITKAMTIBMAS  Menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 H/2026 M

Batanghari

Timdu Dan DPRD Batang Hari Turun Ke Sialang Pungguk, Cek 186 Hektar Lahan Sengketanya SAD vs PT IKU

Batanghari

Kapolres Batang Hari AKBP. Arya Tesa Brahmana, Dukung Polsek Muara Tembesi Kembali Ikuti Kompolnas Award 2026

Batanghari

Kunker Kapolres Batang Hari Ke Mapolsek Muara Bulian Dan Langsung Meninjau Pasar Murah

Batanghari

Warga Aro Di Hebohkan Dengan Maraknya Pencurian Rumah, Kadus Ari : Diduga Karna Maraknya Peredaran Narkoba

Batanghari

Rapat Dengar Pendapat DPRD Batang Hari Serahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja PT JDR Ke Disnaker

Batanghari

Irmanto Anggota DPRD Batang Hari Hadiri Pembukaan MTQ Ke-XVIII Tingkat Kelurahan Simpang Sungai Rengas 

Batanghari

Peringatan Hardiknas 2025, Pesan Bupati Fadhil : Pendidikan Adalah Kunci Masa Depan Yang Lebih Baik Bagi generasi Kita