Kadis P Dan K Kabupaten Batang Hari Lepas Ratusan Relawan Anak Tidak Sekolah Tahun 2026 Setelah Dilantik Sebagai Pj Kades, Aan Murdiansyah Siap Bawa Kemajuan Dan Transparansi Untuk Desa Malapari Bupati Batang Hari Adakan Audiensi Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara  Regional VII Optimalisasi Layanan Kepada Masyarakat, Bupati MFA Lantik 13 Pj Kades Dan 3 Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW)  Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Fadhil Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI

Home / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 1 Oktober 2024 - 07:39 WIB

AM Bos Debt Colector Buronan Polda Jateng Tertangkap Di Jambi

Lintasjambi.co.id.Semarang.- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangkap bos Debt Collector (DC) yang jadi buron sejak 2023. Buron pria berinisial AM itu ditangkap di Jambi saat sedang bersama teman wanitanya. Berikut ini kasusnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora, mengatakan AM ditangkap pada Kamis (26/09/2024).

“AM bos dari DC dan melarikan diri ke Jambi. Yang bersangkutan di Jambi mendirikan perusahaan DC dan beroperasi di Jambi. Ditangkap bersama perempuan,” kata Johanson di kantornya, Jumat (27/09/2024).

Selain AM, ada juga satu buronan lain yang ditangkap Polda Jateng yaitu Sunardi alias Aceng.

BACA JUGA  Rumah Qur’an Radithya 2 Resmi Dibuka Di Desa Sungkai, TP-PKK Batang Hari Dukung Pendidikan Generasi Qur’ani

“Kemudian juga SN alias Aceng kami amankan di Kota Semarang, yang bersangkutan berpindah-pindah,” ujar Johanson.

Johanson menjelaskan, kasus dua tersangka itu ialah tindakan merampas mobil nasabah yang mengalami kredit macet.

Perampasan pertama terjadi di halaman parkir salah satu bank di Jalan Pemuda, Semarang pada 6 Oktober 2023. Perampasan kedua terjadi di halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.

“Ini merupakan kasus yang dulu kami janjikan. Kami dari Jatanras Krimum Polda Jateng pasti akan mengejar kemanapun pelaku kejahatan kabur bersembunyi dan kami pasti tangkap. Dan hari ini kami buktikan statemen kami tahun lalu,” ucap Johanson.

BACA JUGA  Bupati MFA Didampingi Bunda Paud Zulva Fadhil, Resmikan Pemakaian Gedung Instalasi Diasis Sekaligus Louncing Mobil Unit Pengelola Darah RS Hamba

“Ini kasus kejadian tahun lalu, ada pelaporan tentang pasal 368, 365, 363 KUHP yang dilakukan DC,” imbuhnya.

Sementara itu tersangka AM mengaku berpindah-pindah tempat selama jadi buron. Saat ditanya soal mendirikan usaha DC baru di Jambi, dia menampik.

“Saya tidak dirikan perusahaan, tapi numpang jadi DC juga,” kata AM saat dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng.

Sementara tersangka Aceng juga mengaku berpindah-pindah tempat dan terakhir bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Semarang. Setelah tahu AM ditangkap, Aceng lalu menyerahkan diri.

“Dia ketangkep baru (saya) serahkan diri,” ujar Aceng. (AD)

Share :

Baca Juga

Nasional

Tiga Siswi SD Ikuti Olimpiade Matematika Gasing, Kembali Harumkan Nama Batang Hari Dikancah Nasional

Batanghari

Gebyar Semarak Ramadhan Batang Hari Super Tangguh, Kepala OPD Mengikuti Lomba Ceramah Agama

Batanghari

Gempar….. ? Sepasang Suami Istri Warga Bungku Ditemukan Tak Bernyawa Dengan Cara Mengenaskan

Batanghari

Lapas IIB Muara Tebo Lakukan Studi Tiru Ke Lapas IIB Muara Bulian

Batanghari

Razia Gabungan Polres Batang Hari, UPTD Samsat, Serta Dinas Perhubungan Menyasar Pelanggar PKB Serta Plat Luar Yang Belum  BBn KB

Batanghari

Vidio Viral Dugaan Oknum Anggota Polres Meminta Uang Pengawalan, Kasat Lantas  Polres Batang Hari Iptu Agung Prasetyo Soegiono Berikan Klarifikasi

Batanghari

16 Rumah Terdampak Bencana Kebakaran Dan Angin Puting Beliung Tahun 2025, Ketua TP-PKK  Zulva Fadhil Serahkan Bantuan

Batanghari

Nah..!!! Warga Malapari Temukan Mayat Mengambang Di Sungai Batanghari