Razia Gabungan Polres Batang Hari, UPTD Samsat, Serta Dinas Perhubungan Menyasar Pelanggar PKB Serta Plat Luar Yang Belum  BBn KB Pj Sekda Mula P Rambe Membuka Rakor Forum Satu Data Kabupaten Batang Hari Tahun 2025 Peringati Hakordia 2025, Kejari Batang Hari Gelar Bakti Sosial Dan Bazar Sembako Murah Berlakukan Sistem Pembayaran Non Tunai, Lapas Muara Bulian Gelar Pelatihan Penggunaan Mesin EDC  Dengan Tema “Bijak Mengelolah Sampah” Pertemuan Rutin GOW Kabupaten Batang Hari Berjalan Dengan Lancar

Home / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 1 Oktober 2024 - 07:39 WIB

AM Bos Debt Colector Buronan Polda Jateng Tertangkap Di Jambi

Lintasjambi.co.id.Semarang.- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangkap bos Debt Collector (DC) yang jadi buron sejak 2023. Buron pria berinisial AM itu ditangkap di Jambi saat sedang bersama teman wanitanya. Berikut ini kasusnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora, mengatakan AM ditangkap pada Kamis (26/09/2024).

“AM bos dari DC dan melarikan diri ke Jambi. Yang bersangkutan di Jambi mendirikan perusahaan DC dan beroperasi di Jambi. Ditangkap bersama perempuan,” kata Johanson di kantornya, Jumat (27/09/2024).

Selain AM, ada juga satu buronan lain yang ditangkap Polda Jateng yaitu Sunardi alias Aceng.

BACA JUGA  Nah...... ??? Ketahuan Hendak Maling Sawit, Pemilik Kebun Diserang Dengan Parang

“Kemudian juga SN alias Aceng kami amankan di Kota Semarang, yang bersangkutan berpindah-pindah,” ujar Johanson.

Johanson menjelaskan, kasus dua tersangka itu ialah tindakan merampas mobil nasabah yang mengalami kredit macet.

Perampasan pertama terjadi di halaman parkir salah satu bank di Jalan Pemuda, Semarang pada 6 Oktober 2023. Perampasan kedua terjadi di halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.

“Ini merupakan kasus yang dulu kami janjikan. Kami dari Jatanras Krimum Polda Jateng pasti akan mengejar kemanapun pelaku kejahatan kabur bersembunyi dan kami pasti tangkap. Dan hari ini kami buktikan statemen kami tahun lalu,” ucap Johanson.

BACA JUGA  Lepas 175 Calon Jamaah Haji 2024, Bupati MFA Berpesan : Agar Dapat Beribadah Dengan Khusuk Dan Mendo'akan Kemajuan Kabupaten Batang Hari

“Ini kasus kejadian tahun lalu, ada pelaporan tentang pasal 368, 365, 363 KUHP yang dilakukan DC,” imbuhnya.

Sementara itu tersangka AM mengaku berpindah-pindah tempat selama jadi buron. Saat ditanya soal mendirikan usaha DC baru di Jambi, dia menampik.

“Saya tidak dirikan perusahaan, tapi numpang jadi DC juga,” kata AM saat dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng.

Sementara tersangka Aceng juga mengaku berpindah-pindah tempat dan terakhir bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Semarang. Setelah tahu AM ditangkap, Aceng lalu menyerahkan diri.

“Dia ketangkep baru (saya) serahkan diri,” ujar Aceng. (AD)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Diduga Kepala Desa Teluk Melintang, Rotasi Perangkat Desa Tak Sesuai Aturan Yang Berlaku

Batanghari

Pemkab Batang Hari Peringati Hari Pahlawan, Ketua DPRD Rahmat Hasrofi Bertindak Selaku Inspektur Upacara

Batanghari

Hadiri Workshop Penggiat Anti Narkoba, Ketua DPRD Anita Yasmin : Bahaya Narkoba Mengganggu Pikiran Dan Kesehatan

Batanghari

‎Mewakili Bupati Batang Hari, Pj Sekda Mula P Rambe  Buka Kejuaraan Tarkam Piala Kemenpora Tahun 2025

Batanghari

Bupati Batang Hari, Mhd. Fadhil Arief, Menerima Audiensi Dari Perusahaan Negeri Cina Beserta Rombongan.

Batanghari

Pemkab Batanghari Dan Kapolres Lakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Untuk Pemilukada 2024

Batanghari

Ketua DPRD Rahmat Hasrofi Menghadiri Kunjungan Kerja Kapolda Jambi Ke Mapolres Batanghari

Batanghari

Hadiri Hari Anak Nasional, Bunda Paud Zulva Fadhil : Jangan Banyak Menuntut Kepada Anak, Sementara Haknya Sendiri Belum Terpenuhi