Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih Di Batang Hari, Pemda Bersama TNI-Polri Bagikan 2.500 Bendera Tega……..!!!! Diduga Cabuli 2 Anak Kandungnya, Ayah Di Batang Hari Ditangkap Polisi  Polres Batang Hari Borong Penghargaan IKPA Sempurna 100% Dari Kapolri KONI Batang Hari Bersama Forki Gelar Kejuaraan Karate Antar Pelajar Se-Kabupaten Batang Hari Tahaun 2026 Bupati MFA Hadiri Peresmian Dan Serah Terima Rumah Layak Huni Di Desa Simpang Terusan

Home / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 1 Oktober 2024 - 07:39 WIB

AM Bos Debt Colector Buronan Polda Jateng Tertangkap Di Jambi

Lintasjambi.co.id.Semarang.- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangkap bos Debt Collector (DC) yang jadi buron sejak 2023. Buron pria berinisial AM itu ditangkap di Jambi saat sedang bersama teman wanitanya. Berikut ini kasusnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora, mengatakan AM ditangkap pada Kamis (26/09/2024).

“AM bos dari DC dan melarikan diri ke Jambi. Yang bersangkutan di Jambi mendirikan perusahaan DC dan beroperasi di Jambi. Ditangkap bersama perempuan,” kata Johanson di kantornya, Jumat (27/09/2024).

Selain AM, ada juga satu buronan lain yang ditangkap Polda Jateng yaitu Sunardi alias Aceng.

BACA JUGA  Bupati Dan Wakil Bupati, Hadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka HUT Batang Hari Ke-76

“Kemudian juga SN alias Aceng kami amankan di Kota Semarang, yang bersangkutan berpindah-pindah,” ujar Johanson.

Johanson menjelaskan, kasus dua tersangka itu ialah tindakan merampas mobil nasabah yang mengalami kredit macet.

Perampasan pertama terjadi di halaman parkir salah satu bank di Jalan Pemuda, Semarang pada 6 Oktober 2023. Perampasan kedua terjadi di halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.

“Ini merupakan kasus yang dulu kami janjikan. Kami dari Jatanras Krimum Polda Jateng pasti akan mengejar kemanapun pelaku kejahatan kabur bersembunyi dan kami pasti tangkap. Dan hari ini kami buktikan statemen kami tahun lalu,” ucap Johanson.

BACA JUGA  Tim Kampolnas RI Sambangi Polres Batang Hari

“Ini kasus kejadian tahun lalu, ada pelaporan tentang pasal 368, 365, 363 KUHP yang dilakukan DC,” imbuhnya.

Sementara itu tersangka AM mengaku berpindah-pindah tempat selama jadi buron. Saat ditanya soal mendirikan usaha DC baru di Jambi, dia menampik.

“Saya tidak dirikan perusahaan, tapi numpang jadi DC juga,” kata AM saat dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng.

Sementara tersangka Aceng juga mengaku berpindah-pindah tempat dan terakhir bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Semarang. Setelah tahu AM ditangkap, Aceng lalu menyerahkan diri.

“Dia ketangkep baru (saya) serahkan diri,” ujar Aceng. (AD)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Batang Hari : Pancasila Merupakan Penuntun Bangsa Untuk Menyatukan Keberagaman 

Batanghari

Polsek Muara Tembesi, Adakan Kegiatan Olah Raga Rutin Bersama Warga Setiap Hari Selasa Dan Kamis

Batanghari

Laksanakan Giat Coffe Morning, Kalapas IIB Muara Bulian : Kita Harus Bergerak Selaras Dengan Perubahan Regulasi

Batanghari

Kado Akhir Tahun… Evaluasi Smart City Tahap II, Kabupaten Batang Hari Mendapatkan Nilai Tertinggi Di Propinsi Jambi

Nasional

Bupati Batang Hari Hadiri Rakor Penyusunan Rencana Kerja Cetak Sawah 2026, Bersama Kementan 

Daerah

Perilaku Memalukan, PJs Kades Merlung Terima Sanksi Etik

Batanghari

Sejarah Baru Batang Hari, Fadhil-Bakhtiar Kembali Memenangkan Kontestasi Pilkada 2024

Batanghari

Ketua DPRD Anita Yasmin, SE Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS RAPBD TA 2025 Kabupaten Batang Hari