Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Sridadi, Wagub Jambi Didampingi Sekda Batang Hari Buka Grebek Suro Ke-VIII Tahun 2026 Teng….!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis Bupati Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Muhasabah Diri Memasuki Awal 1 Muharram 1448 H Rapat Dengar Pendapat DPRD Batang Hari Serahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja PT JDR Ke Disnaker Kapolres Batang Hari AKBP. Arya Tesa Brahmana, Dukung Polsek Muara Tembesi Kembali Ikuti Kompolnas Award 2026

Home / Hukrim

Selasa, 8 November 2022 - 16:57 WIB

BNNK Batang Hari Berhasil Mengamankan 4 Pelaku Pengedar Sabu di Desa Ture

Lintasjambi.co.id-Batang Hari-  Sedang asyik pesta Narkotika jenis Sabu (Metamfetamina), tiga orang pemuda desa ture dan satu pengedar berhasil di Amankan Tim Badan Narkotika Nasional ( BNNK ) Kabupaten Batanghari Pada Jam 00. Wib Jumat ( 4/11/2022 ) di Desa Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Jambi. Berbekal laporan dari masyarakat Tim BNNK Kabupaten Batanghari bergerak cepat, melalui Press Release di Kantor BNNK. Selasa, (8/11/2022).

AKBP. Zuhairi. ST. Kepala BNNK Kabupaten Batanghari menjelasakan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya menemukan satu unit rumah yang sering digunakan oleh para tersangka untuk menggelar pesta Narkoba.

“Lanjut Zuhairi awalnya ada sebanyak lima orang tersangka yang sedang asyik menggelar pesta Narkoba jenis sabu tersebut, setelah dilakukan penyergapan oleh Tim BNNK dua orang tersangka berhasil melarikan diri, ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing masing berinisial RK, VR dan AS, barang bukti diamankan Virek, satu paket Narkoba jenis sabu, beberapa perangkat botol box sabu serta beberapa mancis yang digunakan oleh pelaku. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WW yang selama ini telah menjadi Target dan yang bersangkutan sudah sangat meresahkan di Desa Ture, WW sendiri ditangkap dikediamannya di Rt 8 desa Ture.

BACA JUGA  Satu Tahun Buronan, Akhirnya Hairul Di Dor Aparat Kepolisian

Di ketahui sebut Zuhairi sebelum ditangkap WW sendiri baru pulang dari rumah  tiga orang tersangka sebelumnya diamankan, selanjutnya Tim BNNK langsung mengamankan alat komunikasi yang digunakan WW serta uang sebesar Rp. 1.200.0000,- dari hasil transaksi jual beli Narkoba yang diakui oleh tersangka jelas Zuhairi. Dari pengembangan penyelidikan melalui alat komonikasi atau HP yang di gunakan, pelaku WW diketahui seorang pengedar dan akan diterapkan dengan pasal 114 dan 112 ayat ( 1 ) diancam dengan kurungan selama 20 tahun penjara, sementara untuk ketiga orang pemakai akan dikenakan dengan pasal 112 dan 127 ancaman hukuman selama 6 tahun hingga 10 tahun penjara tegas Zuhairi.

BACA JUGA  Car Free Day HANI, Anita Yasmin: Ayo Kita Bergandengan Tangan Perangi Narkoba

 

“Pihak BNNK Kabupaten Batanghari merasa kecewa di mana Desa Ture merupakan termasuk kedalam salah satu Desa agen daerah pemulihan dari BNNK batanghari, bahkan BNNK sudah memberikan himbauan agar masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi atas penggunaan Narkoba silahkan datang ke BNNK dan tidak akan di Pidana ungkap Zuhairi, Dari hasil lidik terhadap tersangka WW pangsa pasar dalam mengedarkan Narkoba mulai dari Desa Ture, Desa Rambahan, Desa Teluk, Desa Teluk Ketapang, Desa Lubuk Ruso, Desa Serasah termasuk desa-desa lainnya yang ada di wilayah Kecamatan Pemayung hingga kini Tim BNNK terus melakukan pengembangan lebih lanjut tandas Zuhairi. (EDW)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Tidak Puas Dengan Pelayanan Rumah Sakit Arafah, Keluarga Pasien Mengamuk

Hukrim

Polda Jambi Bersama Satresnarkoba Polres/ta Berhasil Mengungkap 113 Sindikat Narkoba Selama Januari 2026

Batanghari

Lakalantas Di Wilayah Hukum Polres Batang Hari, Warga Bungku Akhirnya Meninggal Dunia

Daerah

Pimred Newslan Dikeroyok Oleh Sekelompok Pelangsir BBM Di SPBU 24.373.69 Limbur Tembesi Batin VIII

Batanghari

Kapolsek Muara Tembesi Lakukan Kegiatan Jum’at Curhat Bersama Masyarakat Kelurahan Kampung Baru

Batanghari

Dicekik Saat Menjalankan Tugas, Debb Colector FIF Cabang Muara Bulian Lapor Ke Polres Batanghari

Batanghari

Lakalantas Triton VS NMAX, Korban Meninggal Ditempat

Hukrim

Warga Meminta Pihak Pertamina Agar Mencabut Izin SPBU 25.373.12, Karena  Diduga Kuat Sudah Menyelewengkan BBM Bersubsidi