Pemkab Batang Hari Raih Nilai SPM Tertinggi Se-Provinsi Jambi dan Berhak Mendapat Predikat Tuntas Pratama Antusias Remaja Masjid Miftahul Jannah Bajubang Laut Perbaiki Ruas Jalan Rusak Bupati MFA Lantik Kepala Desa Terpilih Tahap II, Berikut Nama-Nama nya Jalan Provinsi Dari Desa Muara Siau ke Desa Pasar Masurai Rusak Parah. Bupati Batanghari Hadiri Pelantikan Pengurus HMI dan Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Batanghari Periode 2022-2023

Home / Hukrim

Selasa, 8 November 2022 - 16:57 WIB

BNNK Batang Hari Berhasil Mengamankan 4 Pelaku Pengedar Sabu di Desa Ture

Lintasjambi.co.id-Batang Hari-  Sedang asyik pesta Narkotika jenis Sabu (Metamfetamina), tiga orang pemuda desa ture dan satu pengedar berhasil di Amankan Tim Badan Narkotika Nasional ( BNNK ) Kabupaten Batanghari Pada Jam 00. Wib Jumat ( 4/11/2022 ) di Desa Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Jambi. Berbekal laporan dari masyarakat Tim BNNK Kabupaten Batanghari bergerak cepat, melalui Press Release di Kantor BNNK. Selasa, (8/11/2022).

AKBP. Zuhairi. ST. Kepala BNNK Kabupaten Batanghari menjelasakan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya menemukan satu unit rumah yang sering digunakan oleh para tersangka untuk menggelar pesta Narkoba.

“Lanjut Zuhairi awalnya ada sebanyak lima orang tersangka yang sedang asyik menggelar pesta Narkoba jenis sabu tersebut, setelah dilakukan penyergapan oleh Tim BNNK dua orang tersangka berhasil melarikan diri, ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing masing berinisial RK, VR dan AS, barang bukti diamankan Virek, satu paket Narkoba jenis sabu, beberapa perangkat botol box sabu serta beberapa mancis yang digunakan oleh pelaku. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WW yang selama ini telah menjadi Target dan yang bersangkutan sudah sangat meresahkan di Desa Ture, WW sendiri ditangkap dikediamannya di Rt 8 desa Ture.

BACA JUGA  Kapolsek Muara Tembesi Lakukan Kegiatan Jum'at Curhat Bersama Masyarakat Kelurahan Kampung Baru

Di ketahui sebut Zuhairi sebelum ditangkap WW sendiri baru pulang dari rumah  tiga orang tersangka sebelumnya diamankan, selanjutnya Tim BNNK langsung mengamankan alat komunikasi yang digunakan WW serta uang sebesar Rp. 1.200.0000,- dari hasil transaksi jual beli Narkoba yang diakui oleh tersangka jelas Zuhairi. Dari pengembangan penyelidikan melalui alat komonikasi atau HP yang di gunakan, pelaku WW diketahui seorang pengedar dan akan diterapkan dengan pasal 114 dan 112 ayat ( 1 ) diancam dengan kurungan selama 20 tahun penjara, sementara untuk ketiga orang pemakai akan dikenakan dengan pasal 112 dan 127 ancaman hukuman selama 6 tahun hingga 10 tahun penjara tegas Zuhairi.

BACA JUGA  Kecelakaan Maut Dijalan Nes, Isuzu Vs Kijang Dikabarkan Satu Penunpang Meninggal

 

“Pihak BNNK Kabupaten Batanghari merasa kecewa di mana Desa Ture merupakan termasuk kedalam salah satu Desa agen daerah pemulihan dari BNNK batanghari, bahkan BNNK sudah memberikan himbauan agar masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi atas penggunaan Narkoba silahkan datang ke BNNK dan tidak akan di Pidana ungkap Zuhairi, Dari hasil lidik terhadap tersangka WW pangsa pasar dalam mengedarkan Narkoba mulai dari Desa Ture, Desa Rambahan, Desa Teluk, Desa Teluk Ketapang, Desa Lubuk Ruso, Desa Serasah termasuk desa-desa lainnya yang ada di wilayah Kecamatan Pemayung hingga kini Tim BNNK terus melakukan pengembangan lebih lanjut tandas Zuhairi. (EDW)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jaksa Beri Penerangan Hukum Bagi Kades di Jambi

Batanghari

Nenek Sopiyah Warga Sungai Lingkar, Polisikan Dirut PT. Jambi Bara Sejahtera

Batanghari

Tim Satreskrim Polsek Pemayung Gulung Pelaku Pencurian Ternak Di Desa Senaning

Batanghari

Berkas Mantan Sekdes Padang Kelapo Diserahkan Ke Pengadilan Tipikor Oleh Kejari Batanghari

Batanghari

FT Selaku Karyawan Bank BRI Muara Bulian, Ancam Akan Lakukan Penyegelan dan Penyitaan Aset EM Selaku Nasabah.

Batanghari

Kapolsek Muara Tembesi Lakukan Kegiatan Jum’at Curhat Bersama Masyarakat Kelurahan Kampung Baru

Hukrim

Terhitung 6 Februari 2023, Angkutan Batubara Harus Plat BH

Batanghari

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Desa Padang Kelapo TA 2021 Di gelar Hari Ini