Oknum Dokter Gigi Dan Doktor UIN Jambi Resmi Di Laporkan Kepolres Oleh Ricky Wijaya Nah………. Diduga, Dokter Gigi Di Puskesmas Mersam Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Doktor UIN Jambi Terlibat Kunker Kapolres Batang Hari Ke Polsek Pemayung Dan Gerakan Pangan Murah Pawai Pembangunan HUT RI Ke-80, Star Di Lepas Wabup H. Baktiar, Finis Di sambut Bupati MFA  Kapolres Batang Hari Bertindak Selaku Irup Pada Prosesi Penurunan Sangsaka Merah Putih HUT RI Ke-80

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 06:52 WIB

Diduga PT. LIS Langgar Perda, Sat Pol PP : Kami Akan Segera Lakukan Deteksi Dini Melibatkan Pihak Terkait

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.– Diduga belum mengantongi izin, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari akan melakukan deteksi dini terhadap PT Linda Industri Sawit di Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi terkait perizinan, Kamis (24/08/2023).

Kepala Satuan Pol-PP, Adnan, melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Saipul Anwar, mengatakan bahwa pihaknya sudah membahas persoalan tersebut.
“Hal itu baru saja dirapatkan.

Rencananya akan dilakukan deteksi dini pada Senin besok dengan melibatkan pihak terkait,” ucapnya.
Ia menyebutkan, pihak yang akan dilibatkan yakni, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas DPMPTSP, Pemerintah Desa dan Kecamatan setempat.

BACA JUGA  Tim Gabungan Bersama Warga Memusnakan  Sumur Ilegal Driling Disenami Jebak

“Untuk Pemerintah Desa dan pihak Kecamatan nantinya kita hanya mencari keterangan-keterangan sejauh mana proses izin yang sudah mereka keluarkan (red: PT LIS) lakukan,” tambahnya.

Mengenai sanksi apa yang akan diberikan, Saipul mengatakan, sesuai dengan pemeriksaan nanti.
“Mengenai sanksi, tergantung hasil pemeriksaan dari setiap OPD yang terkait tersebut. Biasanya, kalau bangunan yang sudah dibangun tanpa izin dari PUPR kemudian izinnya baru keluar, maka akan dikenakan denda,” jelasnya.

BACA JUGA  Wakili Sekda Batanghari, Kadis PPP Farizal, SH. MH Adakan Pertemuan Bersama Gapoktan Desa Malapari dan Desa Napal Sisik

Untuk menutup aktivitas perusahaan PT LIS, nantinya tergantung rekomendasi dari pihak terkait tersebut.

Saipul menegaskan, seharusnya perusahaan mengajukan izin terlebih dahulu di dinas DPMTSP sebelum melakukan aktivitas.

“Kemungkinan sanksi yang akan diberikan berupa penyegelan sementara sampai dengan izinnya keluar,” imbuhnya.

Untuk diketahui, PT LIS sudah bergerak kurang lebih selama tiga bulan, namun diduga belum mengantongi izin dari pemerintah setempat. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pimred Newslan Dikeroyok Oleh Sekelompok Pelangsir BBM Di SPBU 24.373.69 Limbur Tembesi Batin VIII

Batanghari

Hasbi Ansory Anggota DPR-RI Fraksi Nasdem Adakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama Pengurus PGRI Kabupaten Batanghari

Batanghari

Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2024, A. Pitoni Anggota DPRD Batanghari  Diberi Mandat Selaku Pembaca Teks Pancasila

Batanghari

Fadhil Menginap Di Camping Ground Tahura Senami, Ini Sekaligus Bentuk Promosi Gratis Kepada Peserta Trail Adventure Atab II

Batanghari

Sekda M. Azan Mewakili Bupati Batang Hari Melantik 8 Pejabat Kabupaten Batang Hari Di Rumah Dinas Bupati

Batanghari

Pernah Mengenyam Pendidikan Di SMPN SATAP Johor Baru Bungku, Polwan Cantik Suku Anak Dalam Bripda Nia Kurnia Berdinas Di Mapolres Batang Hari

Batanghari

Bupati Fadhil dan Wabup H. Bakhtiar, Adakan Silahturahmi dan Halal Bihalal Bersama Kades Se-Kabupaten Batanghari

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar, SP, Hadiri Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA Dan PPAS TA 2025