Lintasjambi.co.id.Batang Hari.-Diduga PT. Delimuda Perkasa, bukan hanya tidak membayar PBB, PT Delimuda Perkasa juga diduga tidak membayarkan hak-hak mantan karyawan yang telah di PHK. Salah satu anggota DPRD Kabupaten Batang Hari angkat bicara terkait perusahaan tersebut, Jumat (20/06/2025).
Sirojudin anggota DPRD Komisi 2 dapil IV fraksi Golkar menanggapi bahwa perusahaan tersebut seharusnya membayarkan apa yang sudah menjadi keputusan di pengadilan.
“Mereka sudah ada putusan pengadilan, jadi seharusnya perusahaan membayar semua kewajiban terhadap eks karyawannya,” ungkapnya.
Terkait masalah PBB, Sirujudin merasa heran kenapa PT DMP yang sudah berdiri kurang lebih 20 tahun itu tidak ada bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan.
“Kalau memang ternyata tidak membayar sejak dia berdiri berarti ada kelalaian dari pihak Bakeuda,” imbuhnya.
Dua minggu lagi akan ada rapat mengenai perubahan APBD, Sirojudin berencana akan menanyakan langsung ke Bakeuda secara jelas.
“Nanti akan kita tanyakan PAD yang berasal dari PBB seluruh perusahaan. Jangan sampai ada lagi yang seperti PT DMP,” tegas Sirojudin. (Red)