Mewakili Bupati, Asisten II Setda Batang Hari Hadiri Gerakan Pangan Murah Tingginya Curah Hujan, Ketua DPRD Rahmad Hasrofi, Himbau Warga Tepian Sungai Batang Hari Agar Selalu Waspada Terhadap Bencana Banjir Ketua DPRD Batanghari Bersama Pj Sekda Ikuti Zoom Meeting dengan Mendagri Anggota  DPRD Kabupaten Batanghari Dapil III, Menghadiri Musrenbang (RKPD) Dikecamatan Batin XXIV Dukung Program Batanghari Super Tangguh Ketua DPRD Batanghari, Hasrofi Mengajak Semua Elemen Saling Bersinergi

Home / Daerah / Peristiwa / Tanjab Barat

Rabu, 12 Juni 2024 - 14:38 WIB

Perilaku Memalukan, PJs Kades Merlung Terima Sanksi Etik

Lintasjambi.co.id.Batanghari.-  Akibat mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Pjs Kepala Desa Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, Puspandi, SE, menerima sanksi etik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjab Barat.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanjab Barat, M. Nasir, saat dihubungi media pada Rabu (12/06/2024).

“Benar, sudah diberikan teguran lisan dan tertulis sesuai dengan tahapan pemberian sanksi kepada kepala desa,” ujar Nasir melalui pesan WhatsApp.

Ketika ditanya tentang kemungkinan sanksi lanjutan bagi Puspandi, mengingat tindakannya yang dianggap arogan ini juga pernah dialami oleh wartawan lain, Nasir menjelaskan bahwa saat ini fokusnya pada teguran tersebut.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Menghadiri Puncak Peringatan Hari Ibu ke-94 Tahun 2022

“Sementara ini, teguran itu dulu yang diberikan, karena informasi tentang sikapnya terhadap wartawan lainnya baru kami ketahui setelah kasus ini muncul,” katanya.

Nasir menambahkan bahwa teguran yang diberikan bertujuan untuk menjaga etika dalam melaksanakan tugas. “Teguran tersebut dibuat untuk menjaga etika dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.

Dari data yang dihimpun di lapangan, sikap arogan Puspandi tidak hanya terjadi terhadap wartawan Zulkatan, tetapi juga pernah dilakukan terhadap wartawan lain yang meliput di wilayah Ulu dan sekitarnya.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari lantik 38 Orang Untuk Jabatan Fungsional Tertentu

Terpisah, Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Tanjab Barat, Samsul Bahri, menyatakan harapannya agar sanksi tidak hanya berfokus pada jabatan Pjs Kades saja.

“Selain sebagai Pjs Kades Merlung, yang bersangkutan juga merupakan ASN aktif. Tentu sikap dan tindakannya tersebut juga telah mengabaikan aturan sebagai seorang ASN. Kami minta ada tindakan terhadap pelanggaran tersebut,” tegas Samsul.

Kasus ini menjadi sorotan berbagai kalangan, terutama di lingkungan jurnalis, sebagai contoh pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, baik bagi pejabat desa maupun ASN. (Tim)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Fadhil Menginap Di Camping Ground Tahura Senami, Ini Sekaligus Bentuk Promosi Gratis Kepada Peserta Trail Adventure Atab II

Batanghari

Di Duga Maraknya Perjudian Yang Berkedok Pasar Malam

Daerah

Dinas Kesehatan Merangin Lakukan Kegiatan Aksi Bergizi Pencegahan Stunting, Diponpes dan MTS

Batanghari

Komisi 2 DPRD Lakukan Rapat Hearing Bersama Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan 

Batanghari

Akhirnya Jasad Azam, Bocah Yang Jatuh Ke Sungai Ditemukan

Batanghari

Rangkaian HUT Ke 74 Batanghari, Pemkab adakan Festival Band

Batanghari

Al Haris Didampingi Bupati Batanghari Membuka Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Tahun 2024

Daerah

Warga Desa Pulau Kayu Aro gempar, penemuan Mayat Mengambang di Sei Batanghari