DPRD Batang Hari Gelar Paripurna, Pemkab Jawab Pemandangan Umum Fraksi Soal LKPD 2025 Wabup Batang Hari Hadiri  Paripurna, Pemkab Jawab Pemandangan Umum Fraksi Soal LKPD 2025 7 Fraksi DPRD Batang Hari Sampaikan Pemandangan Umum LKPD 2025, Beri Apresiasi WTP 13 Kali Berturut-Turut Wabup H. Bakhtiar Hadiri Paripurna , 7 Fraksi DPRD Batang Hari Sampaikan Pemandangan Umum LKPD 2025 Sekda Mula P Rambe Tutup Jambi Junior League Piala KONI Batang Hari 2026, Ampas Junior Dan JTS Juara

Home / Daerah / Peristiwa / Tanjab Barat

Rabu, 12 Juni 2024 - 14:38 WIB

Perilaku Memalukan, PJs Kades Merlung Terima Sanksi Etik

Lintasjambi.co.id.Batanghari.-  Akibat mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Pjs Kepala Desa Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, Puspandi, SE, menerima sanksi etik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjab Barat.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanjab Barat, M. Nasir, saat dihubungi media pada Rabu (12/06/2024).

“Benar, sudah diberikan teguran lisan dan tertulis sesuai dengan tahapan pemberian sanksi kepada kepala desa,” ujar Nasir melalui pesan WhatsApp.

Ketika ditanya tentang kemungkinan sanksi lanjutan bagi Puspandi, mengingat tindakannya yang dianggap arogan ini juga pernah dialami oleh wartawan lain, Nasir menjelaskan bahwa saat ini fokusnya pada teguran tersebut.

BACA JUGA  Ketua DPRD Rahmat Hasrofi, Hadiri Pelantikan Mula P Rambe Sebagai  Sekda Batang Hari

“Sementara ini, teguran itu dulu yang diberikan, karena informasi tentang sikapnya terhadap wartawan lainnya baru kami ketahui setelah kasus ini muncul,” katanya.

Nasir menambahkan bahwa teguran yang diberikan bertujuan untuk menjaga etika dalam melaksanakan tugas. “Teguran tersebut dibuat untuk menjaga etika dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.

Dari data yang dihimpun di lapangan, sikap arogan Puspandi tidak hanya terjadi terhadap wartawan Zulkatan, tetapi juga pernah dilakukan terhadap wartawan lain yang meliput di wilayah Ulu dan sekitarnya.

BACA JUGA  Pemkab Batang Hari Terima Penyaluran DBH Tertinggi Pada Bulan Mei 2025

Terpisah, Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Tanjab Barat, Samsul Bahri, menyatakan harapannya agar sanksi tidak hanya berfokus pada jabatan Pjs Kades saja.

“Selain sebagai Pjs Kades Merlung, yang bersangkutan juga merupakan ASN aktif. Tentu sikap dan tindakannya tersebut juga telah mengabaikan aturan sebagai seorang ASN. Kami minta ada tindakan terhadap pelanggaran tersebut,” tegas Samsul.

Kasus ini menjadi sorotan berbagai kalangan, terutama di lingkungan jurnalis, sebagai contoh pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, baik bagi pejabat desa maupun ASN. (Tim)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Muswil PPP Ke- X Provinsi Jambi, Mhd. Fadhil Arief Terpilih Kembali Secara Aklamasi 

Batanghari

 Bupati Batanghari MFA, Meresmikan Grand Launching Pelayanan Penunjang CT-SACN 128 SLICE Di RSUD Hamba 

Batanghari

Bupati MFA : Bupati Awards Super Tangguh 2025, Bertujuan Untuk Melatih Diri Kita Untuk Berkompetisi

Batanghari

Heboh……!!! Wanita Pengedar Sabu Diringkus Tim Kuda Hitam  Satresnarkoba Batang Hari

Batanghari

Peringati Isra’ Mi’raj 1444 H, Kadiskominfo, Sekaligus Syukuran Pencapaian Satu Tahun Kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika

Batanghari

Rangkaian HUT Ke 74 Batanghari, Pemkab adakan Festival Band

Batanghari

Tentang Pemberitaan Sita Aset Ilhamsyah oleh PN, Apakah Prodak Jurnalistik Dilapangan Bisa Dipidana…!! Ini Jawaban Lawyer Muda Heriyanto. SH

Batanghari

Razia Gabungan Polres Batang Hari, UPTD Samsat, Serta Dinas Perhubungan Menyasar Pelanggar PKB Serta Plat Luar Yang Belum  BBn KB