Wakil Bupati H. Bakhtiar Hadiri Rapat Peripurna Dalam Rangka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2025 DPRD Batang Hari Laksanakan Rapat Paripurna : Pemkab Sampaikan Nota Pengantar Laporan Keuangan 2025 Bupati Fadhil Resmikan Jembatan Sungai Badak Mati 1 & 2 Serta Jalan Desa Lopak Aur Senilai Rp. 12,4 Miliar Resmikan Koperasi Sawit Dano Bangko, Bupati MFA : Koperasi Memiliki Peran Strategis Sebagai Penghubung Antara Petani Dengan Perusahaan Satlantas Polres Batang Hari Tegas Tertibkan Angkutan Batu Bara, Imbau Hindari Jalur Nasional Pemayung – Jaluko

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:30 WIB

Terlibat Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja, Warga Desa Petajen Diamankan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari

Lintasjambi.co.id.Rantau Puri.- Tim Kuda Hitam Saatresnarkoba berhasil mengamankan pelaku narkoba jenis ganja yang bernama Heru Masyupi yang merupakan warga Desa petajen Kecamatan Bajubang dan bertempat tinggal di Rt.008 Desa  Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian Kab.Batanghari. Selasa, 03/06/2025

Adapun kronologis penangkapan sebagai berikut, Tim Satresnarkoba Polres Batang Hari kembali melakukan pengembangan terhadap penangkapan Husni Mubarok, dan mendapatkan kabar bahwa Husni Mubarok mendapatkan Narkotika jenis ganja  berasal dari Heru Masyupi, setelah mendapatkan informasi, sekira pukul 00.25 Wib  tim kuda hitam satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Batanghari (IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H, M.H.) langsung menuju tempat yang di duga menjadi tempat terjadinya transaksi narkotika jenis Ganja tersebut dan sekira Pukul 00.30 wib tiba di lokasi,

BACA JUGA  Peringati Isra Mi'raj Di Mushollah Miftahul Jannah Desa Malapari, Quzwaini Ajak Masyarakat Jaga Tali Silaturahmi

Kemudian Satresnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin  Tim Kuda Hitam berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki – laki yang  bernama Heru Masyupi, Setelah melakukan penangkapan Tim Kuda Hitam melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Pemilik Kontrakan.

kemudian Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari melakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti 1 (Satu) Buah kertas Putih yang didalamnya berisikan narkotika jenis tanaman Ganja di temukan di atas kulkas dan 1 (Satu) linting ganja sisa pakai di sebelah tempat tidur.

Setelah diinterogasi Heru Masyupi mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang dia dapat dari  Fahmi (DPO) yang Sedang Berada di Jambi.  dibeli seharga  Rp. 300.00.,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah).

BACA JUGA  MTQ Ke- 54 Tingkat Kabupaten Batang Hari, Resmi Ditutup PJ Sekda Mula P Rambe

Adapun Barang Bukti yang diamankan Sebagai berikut
a. (1 Satu) buah lipatan kertas warna putih berisikan daun, ranting dan biji diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis GANJA.
Berat Bruto : 2,96 Gram.
b. (1 Satu) linting ganja sisa pakai
c. (1 Satu) unit handphone merk Vivo Y19 S  warna Silver berikut simcard.

akibat perbuatan nya, pelaku dikenakan pasal tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(DA)

 

 

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kades Ladang Peris Optimis Bisa Menjalankan Visi Misi Kedepan

Daerah

Wabup Bersama Ketua DPRD Batang Hari Ikuti Rakornis TMMD Ke-127 Melalui Zoom Meeting

Batanghari

Penyampaian LKPJ Bupati Batang Hari, DPRD Rekomendasikan Bagian Ekonomi Tingkatkan Pengawasan Peredaran Gas LPG 3 Kg

Batanghari

Akhirnya…… Cabor Judo Batanghari Boyong 11 Medali

Batanghari

Butuh Bantuan Dan Uluran Tangan Dari Pemerintah

Batanghari

Mempererat Silahturahmi, DWP Sekretariat DPRD Batanghari Gelar Halal Bihalal

Batanghari

KETUA FRAKSI DEMOKRAT MENGUCAPKAN SELAMAT HUT KE-74 KABUPATEN BATANGHARI

Batanghari

Bupati MFA Kukuhkan Pengurus Asosiasi Tenaga Kerja Kontruksi (ASTEKSI) Tingkat Terampil  Kabupaten Batang Hari