Bunda Paud Zulva Fadhil Hadiri Louncing Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Di Desa Pematang Gadung Tertib Berlalu Lintas Selama Operasi Patuh Siginjai 2025, Kapolres Batang Hari Berikan Apresiasi Kepada Masyarakat Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi, Hadiri Acara Pisah Sambut Kejari Batang Hari Pisah Sambut Kajari Batang Hari, Bupati MFA : Terima Kasih Pak M Zubair,  Selamat Datang Pak Erik Meza Nusantara Perjalanan Dinas Menjadi Temuan BPK, Sekwan M. Ali. AB : Kami Siap Menindak Lanjutinya

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:30 WIB

Terlibat Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja, Warga Desa Petajen Diamankan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari

Lintasjambi.co.id.Rantau Puri.- Tim Kuda Hitam Saatresnarkoba berhasil mengamankan pelaku narkoba jenis ganja yang bernama Heru Masyupi yang merupakan warga Desa petajen Kecamatan Bajubang dan bertempat tinggal di Rt.008 Desa  Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian Kab.Batanghari. Selasa, 03/06/2025

Adapun kronologis penangkapan sebagai berikut, Tim Satresnarkoba Polres Batang Hari kembali melakukan pengembangan terhadap penangkapan Husni Mubarok, dan mendapatkan kabar bahwa Husni Mubarok mendapatkan Narkotika jenis ganja  berasal dari Heru Masyupi, setelah mendapatkan informasi, sekira pukul 00.25 Wib  tim kuda hitam satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Batanghari (IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H, M.H.) langsung menuju tempat yang di duga menjadi tempat terjadinya transaksi narkotika jenis Ganja tersebut dan sekira Pukul 00.30 wib tiba di lokasi,

BACA JUGA  Demi Pendidikan Dasar Dan Penurunan Angka Stunting, Bupati Batanghari Tanda Tangani MOU Bersama Tanoto Foundation

Kemudian Satresnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin  Tim Kuda Hitam berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki – laki yang  bernama Heru Masyupi, Setelah melakukan penangkapan Tim Kuda Hitam melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Pemilik Kontrakan.

kemudian Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari melakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti 1 (Satu) Buah kertas Putih yang didalamnya berisikan narkotika jenis tanaman Ganja di temukan di atas kulkas dan 1 (Satu) linting ganja sisa pakai di sebelah tempat tidur.

Setelah diinterogasi Heru Masyupi mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang dia dapat dari  Fahmi (DPO) yang Sedang Berada di Jambi.  dibeli seharga  Rp. 300.00.,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah).

BACA JUGA  Membuka MGMP Seni Budaya Dan Prakarya, Sekdin Dinas P dan K Batanghari H. Nazwin, SE : Sekolah Harus Memperhatikan Rapor Pendidikan

Adapun Barang Bukti yang diamankan Sebagai berikut
a. (1 Satu) buah lipatan kertas warna putih berisikan daun, ranting dan biji diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis GANJA.
Berat Bruto : 2,96 Gram.
b. (1 Satu) linting ganja sisa pakai
c. (1 Satu) unit handphone merk Vivo Y19 S  warna Silver berikut simcard.

akibat perbuatan nya, pelaku dikenakan pasal tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(DA)

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief Menghadiri Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Persiapan Pengamanan Idul Fitri 1446 H/2025 M

Batanghari

Bupati MFA Lakukan Penyerahan Sertifikat Dan Penutupan Kegiatan Tenaga Kerja Konstruksi Tingkat Terampil Kabupaten Batang Hari

Kota Jambi

Mobil Dinas DPRD Jambi Kecelakaan, Isinya 2 Pelajar SMA, 1 Penumpang Tanpa Busana

Merangin

Breaking News……!!! Heboh Warga Lubuk Beringin Temukan Mayat

Batanghari

Kepala Diskominfo Kabupaten Batanghari, Membuka Secara Resmi Rapat Pembinaan Operator Jaringan Komunikasi

Batanghari

Jangan Tutup Mata Pak Kades, Dimana Letak keadilan Ungkap Anang Cik Warga Desa Ture

Peristiwa

Bupati Fadhil……!! Lagi-Lagi Pertahankan Predikat WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batanghari

Pemerintah Kabupaten Batang Hari Memperingati Hari Ibu Nasional ke-95 Dan HUT DWP Ke-24 Tahun 2023