.Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Dalam rangka memastikan kelayakan, keamanan dan legalitas penggunaan senjata Api, Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jambi melaksanakan kegiatan pengecekan senjata Api di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Muara Bulian.
Berdasarkan surat perintah Nomor: Sprin/886/XI/IPP.3.2.6/2025, tim Ditintelkam Polda Jambi yang beranggotakan tiga personel di terima langsung oleh jajaran Lapas Muara Bulian antara lain Kasi Administrasi Keamanan dan ketertiban, Kasubsi keamanan, Kasubsi Pelaporan dan tata Tertib, serta Staf Kamtib.
Dalam kegiatan ini Tim melakukan pemeriksaan terhadap senjata api Non organik, termasuk pengecekan administrasi BPSA (Buku Pemegang Senjata Api). kartu izin pinjam pakai senpi, serta kondisi Amunisi dan senjata.
Adapun dari hasil pemeriksaan diketahui Buku Senpi /BPSA masih aktip hingga 19 Mei 2028 dan telah dilegalisir serta daftar ulang secara berkala di polda jambi.
Kartu izin penguasaan Pinjam Pakai senjata Api masih berlaku hingga 1 september 2026, dan kondisi senjata dan amunisi dinyatakan lengkap, terawat, dan siap digunakan.
Adapun tujuan giat ini, memastikan seluruh perlengkapan senpi di lingkungan Lapas Muara Bulian dalam kondisi Aman, terdata dan sesuai dengan prosedur Operasional standar (SOP) guna mendukung tugas pengamanan di Lapas Muara Bulian.
Kepala Lapas kelas IIB Muara Bulian, M. Ilham Santoso Sahdani, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini, ujarnya.
kami berterima kasih kepada Tim Ditintelkam Polda Jambi atas sinergi dan perhatian dalam memastikan keamanan serta legalitas penggunaan senjata Api di lingkungan Lapas. kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga profesional dan ketertiban pelaksanaan tugas pengamanan. pungkasnya. (DA).










