Batang Hari Menjadi Tuan Rumah, 13 Provinsi Ikuti Party Kejuaraan Nasional Karate Gokasi Tahun 2026 Butuh Perhatian Pemkab Batang Hari, Jembatan Penghubung Antar Desa Malapari Dan Desa Napal Sisik Rusak Berat 3 Hari Sertijab, Kapolres Batanghari Ungkap Kasus Curanmor Lintas Provinsi  Melalui Zoom, Lapas Kelas IIB Muara Bulian  Laksanakan Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan  Panen Raya Serentak Tahun 2026, LPKA Muara Bulian Tampilkan Hasil Program Ketahanan Pangan

Home / Merangin

Selasa, 5 Desember 2023 - 21:36 WIB

Tambang Galian C Beroperasi Bebas Di Desa Pulau Raman Kecamatan Muara Siau, Diduga Tanpa Izin 

Lintasjambi.co.id.Merangin.- Kegiatan Penambangan Ilegal galian C di desa pulau raman, kecamatan Muara siau, kabupaten Merangin, Provinsi Jambi diduga tak mengantongi izin, bebas beroperasi dari bulan oktober sampai sekarang, tak ada upaya aparat penegak hukum (APH) untuk menghentikan kegiatan penambangan galian C yang berlokasi di bantaran sungai tembesi desa pulau raman. Senin, (04/12/2023).

Terlihat jelas di lokasi, tambang galian C yang diduga ilegal dan tak mengantongi izin dengan bebas melakukan pengerukan koral dan batu kali di dalam sungai tembesi untuk di bawa keluar dari lokasi dengan menggunakan angkutan Dump truk dengan melewati jalan provinsi menuju MP milik H. Si,ap yang beralamat didesa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat.

BACA JUGA  M. Lubis. S.Pd Selaku Camat Kecamatan Lembah Masurai Beserta Staf Mengucapkan ” SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1444 H/2023 M ”

Menurut laporan dari salah satu masyarakat desa pulau raman yang enggan di sebutkan namanya kepada awak media Lintasjambi.co.id mengatakan kegiatan penambangan galian c ini suka berpindah tempat bang, pertama di pulau tamanang, pindah lagi ke pulau kukun, pindah lagi ke pulau napalicin, dan terahir pulau di dekat desa kami ,”jelas nya.

BACA JUGA  Jalan Rusak Bertahun-Tahun, Warga Lubuk Beringin : Kami Sedih Tidak Di Perhatikan Pemerintah Daerah

Lanjutnya lagi, kegiatan penambangan galian C ini di duga tidak mengantongi izin dari kementrian SDM, jalan yang digunakan juga jalan provisi itupun tak ada izin dari DLLAJ, kami selaku masyarakat sangat memohon kepada pemerintah dan Aparat penegak hukum menghentikan kegiatan penambangan ilegal galian C yang berlokasi di desa pulau raman, Kecamatan Muara siau,”Tutupnya. (Irwan)

Share :

Baca Juga

Daerah

Petani Desa Rantau Bidaro Mengeluh Jembatan Gantung Rusak Parah

Daerah

Diduga Pembangunan Gedung Serbaguna Desa Muara Pangi Tidak Sesuai Dengan RAB

Daerah

Dewan Pimpinan Cabang Partai PPP Antar Berkas Bacaleg ke Kantor KPUD Kabupaten Merangin.

Daerah

Proyek Dana Desa Tanpa Ada Papan Inpormasi, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi.

Daerah

Tujuh Kepala Desa Dikecamatan Tabir Ilir Mendapat Penghargaan Dari Bupati Merangin

Daerah

Pemdes Pasar Masumai Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2023

Budaya

Menyambut Dirgahayu RI Ke-78, SMA 10 Merangin Mengadakan Berbagai Lomba

Daerah

Diduga Oknum Kades Di Kecamatan Lembah Masurai Jual Tanah TKD