Bupati Dan Wakil Bupati, Hadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka HUT Batang Hari Ke-76 SELAMAT HARI ULANG TAHUN KABUPATEN BATANGHARI KE-76 HARI ULANG TAHUN KABUPATEN BATANG HARI KE 76 Bupati Batang Hari, Diwakili Asisten I Setda,  Menghadiri Pemusnahan Sisa Surat Suara Pilkada 2024 Bupati MFA Kukuhkan Pengurus Asosiasi Tenaga Kerja Kontruksi (ASTEKSI) Tingkat Terampil  Kabupaten Batang Hari

Home / Hukrim / Nasional

Jumat, 19 Mei 2023 - 09:38 WIB

Kerugian Keuangan Negara Fantastis 8 T Dalam Proyek Strategis BTS Kominfo Harus Diusut Tuntas.

Lintasjambi.co.id.Jakarta.- Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mendukung proses hukum sebagai langkah besar yang dilakukan Kejaksaan Agung RI dengan menetapkan dan menahan pejabat tertinggi sebuah Kementerian sebagai tersangka dalam kasus BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Kasus ini merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP sekitar Rp. 8 Triliun.

Melalui rilis resminya, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Tindakan Kejaksaan Agung RI ini tentu saja menjadi harapan besar pula bagi kepercayaan masyarakat pada Institusi Kejaksaan agar konsisten tidak pandang bulu dan tuntas. Pengungkapan Kerugian Keuangan Negara yang sangat fantastis baik nilai maupun signifikannya karna terkait langsung dengan hak rakyat untuk akses komunikasi dan lebih jauh lagi harapan akan tumbuhnya ekonomi kreatif di daerah terluar, tertinggal dan terpencil. Strategisnya proyek ini karena sangat urgent dan mendesak hadirnya infrastructure digital yang akan menyatukan Nusantara dalam segala aspek. Karena itulah maka tindakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan akan sangat diapresiasi masyarakat.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Mhd Fadhil Arief Dilantik Menjadi Ketua IKA-SMA 3 Kota Jambi Periode 2023-2026

Lanjutnya Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menegaskan, Proses hukum atas kasus ini akan terus kita jaga dan kawal agar berjalan dengan baik “due process of lawnya, kita miris melihat penjelasan atas modus tipikor dalam kasus ini dimana proyek senilai 10 T merugikan negara 8 T artinya suatu tindakan yang sudah berbahaya dan sangat berani juga bila dikaitkan dengan paket 1.2,3,4 dan 5. Karena itu langkah Kejaksaan Agung RI ini kita harapkan dapat diikuti dicontoh jajaran Kejaksaan di daerah untuk tegas, konsisten dan berani menegakkan hukum dan keadilan, menjaga dan mengamankan program strategis nasional serta menindak siapa saja yang melanggar. “Tegakkanlah hukum meskipun besok langit akan runtuh”. pungkas Barita Simanjuntak. (DA)

BACA JUGA  Wakil Bupati H.Bakhtiar.SP Membuka Rapat Koordinasi Pengentasan Kemiskinan Extreme

Share :

Baca Juga

Nasional

Bersama 26 Kepala Daerah, Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief Hadir Untuk Mengikuti RDP Digedung DPR RI

Nasional

Pemkab Batanghari Bersama 15 Kabupaten Kota Terima Apresiasi, Karna Berhasil Turunkan Angka Stunting Dari 26,3% Menjadi 10,1%

Nasional

Laga Uji Coba Tim Pra Pon U-20, PSSI Jambi Memetik Kemenangan Melawan Persija

Batanghari

Pasca Dirut PT JBS di Polisikan di Polres Batanghari, Pelapor Terima SP2HP

Batanghari

Tim Unit Opsnal Dan Pidum Polres Batanghari Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Desa Rantau Puri

Batanghari

FT Selaku Karyawan Bank BRI Muara Bulian, Ancam Akan Lakukan Penyegelan dan Penyitaan Aset EM Selaku Nasabah.

Batanghari

Tabrakan Motor VS Bus ANS, Pengendara Scoopy Kritis

Nasional

Komisi III DPRD Batang Hari Adakan Study Banding “Berdialog Bersama DPRD Pangandaran”