Pemkab Batang Hari Bantah Rumor Penahanan 1077  SK PPPK Gelombang I Tahun 2024 Perkuat Hubungan Antar Kedua Daerah, Pemkab Batang Hari Dan Pemkab Tanjab Barat Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Ketua DPRD Batang Hari Rahmat Hasrofi, Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Dikelurahan Sridadi Bupati MFA Melaksanakan Penanaman Jagung Perdana Kuartal III Bersama Kapolres Batang Hari Heboh….!!! Nelayan Tanjung Marwo Temukan Mayat Mengapung Disungai Batang Tembesi

Home / Hukrim / Nasional

Jumat, 19 Mei 2023 - 09:38 WIB

Kerugian Keuangan Negara Fantastis 8 T Dalam Proyek Strategis BTS Kominfo Harus Diusut Tuntas.

Lintasjambi.co.id.Jakarta.- Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mendukung proses hukum sebagai langkah besar yang dilakukan Kejaksaan Agung RI dengan menetapkan dan menahan pejabat tertinggi sebuah Kementerian sebagai tersangka dalam kasus BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Kasus ini merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP sekitar Rp. 8 Triliun.

Melalui rilis resminya, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Tindakan Kejaksaan Agung RI ini tentu saja menjadi harapan besar pula bagi kepercayaan masyarakat pada Institusi Kejaksaan agar konsisten tidak pandang bulu dan tuntas. Pengungkapan Kerugian Keuangan Negara yang sangat fantastis baik nilai maupun signifikannya karna terkait langsung dengan hak rakyat untuk akses komunikasi dan lebih jauh lagi harapan akan tumbuhnya ekonomi kreatif di daerah terluar, tertinggal dan terpencil. Strategisnya proyek ini karena sangat urgent dan mendesak hadirnya infrastructure digital yang akan menyatukan Nusantara dalam segala aspek. Karena itulah maka tindakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan akan sangat diapresiasi masyarakat.

BACA JUGA  Klaim Lahan Ahli Waris Prabu Di Desa Kuap Kecamatan Pemayung Menuai Protes Keras Dari Masyarakat

Lanjutnya Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menegaskan, Proses hukum atas kasus ini akan terus kita jaga dan kawal agar berjalan dengan baik “due process of lawnya, kita miris melihat penjelasan atas modus tipikor dalam kasus ini dimana proyek senilai 10 T merugikan negara 8 T artinya suatu tindakan yang sudah berbahaya dan sangat berani juga bila dikaitkan dengan paket 1.2,3,4 dan 5. Karena itu langkah Kejaksaan Agung RI ini kita harapkan dapat diikuti dicontoh jajaran Kejaksaan di daerah untuk tegas, konsisten dan berani menegakkan hukum dan keadilan, menjaga dan mengamankan program strategis nasional serta menindak siapa saja yang melanggar. “Tegakkanlah hukum meskipun besok langit akan runtuh”. pungkas Barita Simanjuntak. (DA)

BACA JUGA  Bupati MFA Membuka Secara Resmi Sosialisasi KUR Dan Jaminan Sosial

Share :

Baca Juga

Nasional

Bupati Batang Hari Mendapat Reward Dari Wapres, Berkat Turunkan Angka Kemiskinan 

Batanghari

Aniaya 3 pemuda SAD, 1 Orang Pelaku Ilegal Drilling Terancam Pidana

Batanghari

Satu Tahun Buronan, Akhirnya Hairul Di Dor Aparat Kepolisian

Nasional

Mengenal The Beast Tunggangan Biden di Bali, Bisa Kode Nuklir

Batanghari

Nah………..!!!! Pengoplos Gas 3 Kg Di Keluran Sridadi Di Gerebek Oleh Personil Polda Jambi

Batanghari

Pelaku Penembakan Suku Anak Dalam di Amankan Polres Batanghari

Batanghari

Lakalantas Triton VS NMAX, Korban Meninggal Ditempat

Batanghari

Modus Truk Engkel Fuso Exfedisi Padang Tujuan Lampung Diketahui Oleh Warga Sridadi, Kasat lantas Berikan Tindakan.